Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tanpa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga: Dampak dan Solusi

Pentingnya AD/ART bagi BUMDES: Landasan Hukum dan Ujung Tombak Perekonomian Desa

Saat ini, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) telah menjadi sesuatu yang hampir tidak dapat dipisahkan dari setiap desa. Terdapat sekitar 71.000 BUMDES yang berdiri di Indonesia, yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Pendirian BUMDES bukan sekadar dilakukan tanpa tujuan yang jelas, melainkan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada desa dalam memanfaatkan serta mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki. BUMDES dapat diibaratkan sebagai ujung tombak perekonomian desa. Melalui BUMDES, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan, terutama mengingat sebagian besar masyarakat pedesaan bekerja sebagai petani dan peternak.

Mengapa Banyak BUMDES Belum Berjalan Optimal?

Sangat disayangkan bahwa banyak BUMDES belum mampu memberikan hasil yang signifikan bagi masyarakat desa. Setelah ditelusuri, ternyata banyak BUMDES yang tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai seberapa penting keberadaan AD/ART serta apa yang akan terjadi apabila suatu BUMDES tidak memiliki dokumen dasar tersebut.

Keberadaan AD/ART sebagai Landasan Hukum dan Ruh BUMDES

Sebagaimana halnya sebuah badan usaha dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDES merupakan badan hukum yang dalam pelaksanaannya memerlukan landasan hukum. Landasan hukum BUMDES itu sendiri adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Oleh karena itu, AD/ART merupakan komponen yang sangat penting dalam tata kelola BUMDES.

AD/ART mengatur mengenai:

  • Nama, visi, dan misi
  • Tujuan dan fungsi
  • Struktur organisasi
  • Bidang usaha
  • Permodalan BUMDES

Secara keseluruhan, AD/ART dapat dimaknai sebagai ruh atau jiwa dari suatu lembaga. Tanpa AD/ART, BUMDES akan kehilangan arah, identitas, serta akuntabilitas.

Dampak Ketiadaan AD/ART terhadap Operasional BUMDES

1. Terhambatnya Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Saat ini, kita sering menjumpai BUMDES yang bekerja sama dengan pihak ketiga, salah satunya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk eksistensinya sebagai badan hukum. BUMDES yang belum memiliki AD/ART tidak dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga karena tidak memiliki landasan hukum yang memadai, sehingga rentan menimbulkan risiko hukum yang besar bagi kedua belah pihak.

2. Rentan Penyalahgunaan Wewenang dan Penurunan Akuntabilitas

Ketiadaan AD/ART juga menyebabkan pengelolaan BUMDES rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Dampaknya adalah menurunnya transparansi dan akuntabilitas yang merugikan banyak pihak. BUMDES yang seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa justru berpotensi hanya menguntungkan segelintir orang yang memiliki kekuasaan dalam pemerintahan desa.

Solusi bagi BUMDES yang Terlanjur Didirikan Tanpa AD/ART

Permasalahan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten maupun kota, untuk memfasilitasi pengurus BUMDES dalam memenuhi persyaratan hukum. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menyelenggarakan pelatihan atau seminar mengenai tata cara penyusunan dokumen hukum (legal drafting).
  2. Menjalin kerja sama dengan tenaga profesional atau konsultan hukum yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Meskipun desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahannya secara mandiri, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi salah satu tantangan utama. Oleh karena itu, pendampingan dari pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUMDES sekaligus memberdayakan masyarakat desa.

Solusi Legalitas dan Perizinan Badan Usaha Bersama Werkudoro & Partners

Apabila Anda, desa Anda, atau keluarga Anda sedang menghadapi persoalan mengenai legalitas maupun perizinan sebuah badan usaha atau permasalahan hukum lainnya, konsultasi hukum sejak dini sangat penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Dengan dukungan profesional yang berpengalaman, setiap tahapan khususnya dalam permasalahan legalitas serta perizinan dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal. Werkudoro & Partners siap menjadi mitra hukum Anda dalam menangani persoalan legalitas, perizinan, maupun permasalahan hukum lainnya yang berkaitan dengan badan usaha.

Ditulis Oleh: Admiral Dumaid, S.H., Advokat & Legal Consultant Werkudoro & Partners

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top