Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Menurut KUH Perdata: Solusi Hibah dan Wasiat
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal. Salah satu kebahagiaan yang sangat didambakan dalam rumah tangga yaitu dikaruniai anak yang berbakti kepada orang tuanya.
Namun, tidak semua pasangan suami istri dikaruniai anak. Oleh karena itu, sebagian suami istri memutuskan untuk mengangkat seorang anak untuk mewarnai kehidupan mereka.
Akibat Hukum Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak menimbulkan akibat hukum yang signifikan, baik bagi anak, orang tua angkat, maupun orang tua kandung:
- Orang Tua Kandung: Wajib melepaskan hak keperdataannya kepada orang tua angkat.
- Orang Tua Angkat: Wajib merawat, menjaga, dan membesarkan anak dengan sepenuh hati layaknya anak kandung sendiri.
Akibat hukum tersebut sangat bergantung pada sistem hukum yang digunakan, baik hukum Islam, hukum perdata, maupun hukum adat.
Empat Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata
Dalam sistem hukum waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan hak waris:
- Golongan I: Keluarga inti (suami atau istri yang hidup terlama, anak kandung, dan keturunan anak kandung).
- Golongan II: Orang tua kandung, saudara kandung, dan keturunan saudara kandung.
- Golongan III: Kakek dan nenek.
- Golongan IV: Keluarga garis menyamping yang jauh (paman, bibi, hingga sepupu).
Mengapa Anak Angkat Bukan Ahli Waris Utama?
Jika melihat dari keempat golongan di atas, anak angkat tidak termasuk golongan yang berhak menjadi ahli waris secara otomatis (ab intestato). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata yang berbunyi:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Pasal tersebut menegaskan bahwa adopsi anak dalam KUH Perdata tidak menciptakan hubungan darah yang sah untuk mendapatkan warisan secara langsung. Hubungan anak angkat hanya sebatas hubungan pengasuhan dan perwalian berdasarkan Staatsblad 1917 Nomor 129.
Alternatif Pembagian Harta untuk Anak Angkat: Hibah dan Wasiat
Meskipun tidak masuk dalam golongan ahli waris, anak angkat tetap bisa mendapatkan bagian harta dari orang tua angkatnya melalui dua mekanisme hukum:
1. Hibah Saat Orang Tua Angkat Masih Hidup
Pemberian harta secara langsung dari orang tua angkat kepada anak angkat sewaktu orang tua angkat masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata tentang hibah.
2. Wasiat (Legaat)
Pemberian harta yang baru berlaku setelah orang tua angkat meninggal dunia. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 957 KUH Perdata mengenai wasiat.
Berdasarkan uraian tersebut, peran aktif dan kesadaran hukum dari orang tua angkat sewaktu masih hidup sangat penting untuk menjamin kepastian masa depan dan hak keperdataan anak angkatnya.
Solusi Hukum Keluarga dan Sengketa Waris bersama Werkudoro Law Firm
Apabila Anda atau keluarga Anda sedang menghadapi persoalan mengenai hak waris, sengketa waris, maupun permasalahan hukum keluarga lainnya, konsultasi hukum sejak dini sangat penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat dan melindungi hak-hak Anda secara maksimal.
Dengan dukungan profesional yang berpengalaman, setiap tahapan penyelesaian sengketa—khususnya dalam permasalahan hukum keluarga—dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal.
Werkudoro Law Firm siap menjadi mitra hukum Anda dalam menangani persoalan mengenai hukum keluarga maupun permasalahan hukum lain yang timbul darinya. Dengan pelayanan yang profesional, responsif, dan tetap memperhatikan kebutuhan klien secara proporsional, kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif dalam melindungi hak dan kepentingan klien secara maksimal.
Ditulis oleh: Admiral Dumaid, S.H. — Advokat & Legal Consultant Werkudoro Law Firm
