Celah Hukum Prosedur Restorative Justice bagi Pelaku KDRT Ringan

Penerapan keadilan restoratif atau restorative justice telah resmi diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026. Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan keadaan, dialog, dan keseimbangan antara korban dan pelaku.

Di Indonesia, skema ini cukup sering diterapkan pada perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, timbul pertanyaan penting: Apakah penyelesaian KDRT ringan melalui restorative justice benar-benar memberikan keadilan dan perlindungan nyata bagi korban?

Memahami Kategori KDRT dan Syarat Restorative Justice

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan fisik diatur secara berlapis pada Pasal 44:

  • KDRT Berat (Pasal 44 Ayat 2): Mengatur kekerasan yang menyebabkan korban luka berat atau jatuh sakit dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
  • KDRT Ringan (Pasal 44 Ayat 4): Mengatur kekerasan fisik ringan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan.

Ancaman pidana di bawah 5 tahun pada Pasal 44 Ayat (4) inilah yang membuka peluang besar bagi perkara KDRT ringan untuk diselesaikan melalui jalur damai di luar pengadilan.

Adapun berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, syarat penerapan keadilan restoratif meliputi:

  1. Pelaku bukan seorang residivis.
  2. Adanya pemulihan hak-hak korban.
  3. Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
  4. Adanya respons positif dari masyarakat.
  5. Ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke proses pengadilan.

Celah Hukum dan Bahaya Cycle of Violence

Eksistensi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendorong penyelesaian kekerasan secara kekeluargaan. Sering kali korban memilih memaafkan pelaku demi mempertahankan rumah tangga atau masa depan anak.

Namun, keputusan ini menyimpan risiko besar karena pola kekerasan dalam rumah tangga bekerja dalam suatu siklus yang manipulatif. Berdasarkan Teori Siklus Kekerasan (Cycle of Violence) oleh Lenore E. Walker, kekerasan dalam rumah tangga umumnya melewati 4 fase berulang:

  1. Fase Penumpukan Ketegangan (Tension-Building Phase): Ketegangan emosional mulai meningkat.
  2. Fase Ledakan Kekerasan (Acute Battering Incident): Terjadinya insiden kekerasan fisik atau verbal.
  3. Fase Rekonsiliasi (Honeymoon Phase): Pelaku meminta maaf, menyesal, dan memberikan janji manis.
  4. Fase Tenang (Calm Phase): Hubungan terlihat membaik sebelum ketegangan kembali menumpuk.

Siklus yang berulang ini menjebak korban dalam kebingungan emosional, merusak kesehatan mental, hingga mengancam keselamatan jiwa. Tanpa intervensi hukum yang tegas, janji manis pelaku di fase rekonsiliasi berpotensi menyalahgunakan esensi restorative justice hanya sebagai alat untuk lolos dari jerat pidana.

Pentingnya Pengawasan Ketat oleh Penegak Hukum

Penyelesaian kasus KDRT ringan tanpa efek jera yang nyata dapat menjadi bom waktu yang berpotensi memicu terjadinya KDRT berat di masa depan. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya bersikap formalitas dalam melihat syarat administratif restorative justice.

APH wajib melakukan hal-hal berikut:

  • Menganalisis ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
  • Memperhatikan fase psikologis korban sebelum menyetujui perdamaian.
  • Memperketat pengawasan agar restorative justice memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang hakiki.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama Kami

Memahami seluk-beluk hukum dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi secara optimal. Jika Anda atau keluarga Anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait KDRT maupun kasus hukum lainnya, tindakan cepat dan tepat sejak dini adalah kunci.

Werkudoro & Partners Law Firm siap menjadi mitra hukum terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang profesional, responsif, serta berorientasi pada perlindungan hak dan kepentingan klien secara proporsional dan efektif.

Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan amanah.

  • Ditulis oleh: Admiral Dumaid (Advokat & Legal Consultant Werkudoro & Partners Law Firm)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top