Perbedaan Concursus Idealis dan Concursus Realis Berdasarkan UU No. 1/2023

Kehidupan manusia yang semakin maju turut memicu peningkatan kompleksitas tindak kejahatan. Saat ini, seringkali ditemukan kasus di mana seorang pelaku melakukan dua atau lebih tindak pidana, baik secara terpisah maupun bersamaan. Dalam ilmu hukum pidana, kondisi seseorang yang melakukan lebih dari satu kejahatan sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dikenal sebagai perbarengan atau concursus.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, khususnya dalam UU No. 1/2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP Terbaru), bentuk perbarengan tindak pidana dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya concursus idealis, concursus realis, dan perbuatan berlanjut.

Banyak masyarakat kerap merasa bingung membedakan antara concursus idealis dan concursus realis karena sama-sama melibatkan banyak delik hukum. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan kedua istilah tersebut beserta sistem pemidanaannya menurut UU No. 1/2023.

Dasar Hukum Concursus dalam UU No. 1/2023

Pengaturan mengenai perbarengan tindak pidana, baik concursus realis maupun idealis, diatur secara rinci dalam undang-undang melalui pasal-pasal berikut:

  • Pasal 125: Mengatur mengenai concursus idealis (satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana), baik untuk pidana pokok yang sejenis maupun tidak sejenis.
  • Pasal 127: Mengatur mengenai concursus realis (beberapa perbuatan berdiri sendiri) yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
  • Pasal 128: Mengatur mengenai concursus realis dengan ancaman pidana pokok yang tidak sejenis, ketentuan denda, hingga batasan minimum pidana.

2 Perbedaan Utama Concursus Idealis dan Concursus Realis

Untuk mempermudah pemahaman, perbedaan mendasar antara kedua bentuk perbarengan tindak pidana ini dapat dilihat dari dua indikator utama: jumlah perbuatan fisik dan sistem penjatuhan hukumannya.

1. Perbedaan Berdasarkan Jumlah Perbuatan Fisik

  • Concursus Idealis (Pasal 125 KUHP Baru): Hanya ada satu tindakan fisik tunggal, namun tindakan tunggal tersebut secara tidak sengaja melanggar lebih dari satu aturan hukum sekaligus. Contoh Kasus: Seseorang menyiarkan berita bohong di internet untuk menipu uang korbannya. Tindakan fisiknya hanya satu kali klik menyiarkan berita, tetapi langsung melanggar Pasal Penipuan sekaligus Pasal UU ITE.
  • Concursus Realis (Pasal 127 & 128 KUHP Baru): Ada beberapa tindakan fisik yang berbeda dan terpisah nyata, di mana masing-masing tindakan tersebut berdiri sendiri sebagai kejahatan utuh. Contoh Kasus: Seseorang mencuri sepeda motor di lingkungan A pada hari Senin, lalu pada hari Selasa ia memukul orang lain di tempat terpisah. Ada dua perbuatan fisik yang jelas-jelas berbeda waktu dan tempatnya.

2. Perbedaan Berdasarkan Sistem Pemidanaan (Cara Hitung Hukuman)

  • Concursus Idealis (Asas Absorpsi Murni): Karena perbuatannya hanya satu, hukum bersikap lebih lunak. Hakim hanya akan mengambil satu ancaman pidana yang paling berat di antara pasal-pasal yang dilanggar. Pasal yang hukumannya lebih ringan akan dilebur (diabsorpsi) dan diabaikan.
  • Concursus Realis (Asas Kumulasi Terbatas): Karena perbuatannya banyak dan berulang, hukum bersikap lebih tegas. Hukuman untuk tiap-tiap kejahatan akan dijumlahkan seluruhnya. Namun, agar hukumannya tidak menjadi tidak manusiawi, undang-undang mengunci jumlah tersebut: total hukuman tidak boleh melebihi hukuman terberat ditambah sepertiganya ($1/3$).

Contoh Simulasi Perhitungan Hukuman Concursus Realis

Seorang pelaku melakukan dua kejahatan yang terpisah nyata secara waktu dan niat sebelum ia tertangkap oleh pihak kepolisian.

  • Kejahatan 1 (Pukul 10.00 WIB): Pelaku mencuri sepeda motor yang tergeletak di luar rumah tanpa ketahuan (Pencurian Biasa – Pasal 476, ancaman 5 tahun penjara).
  • Kejahatan 2 (Pukul 20.00 WIB): Di malam harinya, pelaku pulang ke rumahnya dan terlibat cekcok dengan tetangganya, lalu ia memukul tetangga tersebut hingga luka berat (Penganiayaan Luka Berat – Pasal 466 Ayat 2, ancaman 5 tahun penjara).

Karena kedua perbuatan tersebut berdiri sendiri dan jenis pidananya sejenis (sama-sama penjara), maka berlaku aturan Kumulasi Terbatas (Pasal 127 KUHP Baru):

  1. Total Kumulasi Murni: 5 tahun (pencurian) + 5 tahun (penganiayaan) = 10 tahun penjara.
  2. Batas Maksimal Hukum (Terberat + 1/3): Ancaman terberatnya adalah 5 tahun. Sepertiga dari 5 tahun adalah 1 tahun 8 bulan. Maka batas maksimalnya adalah 5 tahun + 1 tahun 8 bulan = 6 tahun 8 bulan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, kita dapat mengetahui bahwa concursus idealis dan concursus realis memiliki perbedaan yang cukup menonjol baik dari segi jumlah perbuatan fisik dan perbedaan sistem pemidanaan. Melalui dualisme pengaturan ini, hukum pidana nasional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keseimbangan yang adil tanpa harus mengorbankan asas kemanusiaan.

Sebagai penutup, apabila Anda atau keluarga Anda sedang menghadapi persoalan hukum, konsultasi hukum sejak dini sangat penting untuk menentukan langkah yang tepat. Dengan dukungan hukum yang profesional, setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara terarah, efektif, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal.

Kami siap menjadi mitra hukum Anda dalam menangani persoalan hukum dengan pelayanan yang profesional, responsif, dan tetap memperhatikan kebutuhan klien secara proporsional. Kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif dalam melindungi hak dan kepentingan klien secara maksimal.

Ditulis Oleh:

Admiral Dumaid

Advokat & Legal Consultant Werkudoro & Partners Law Firm

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top