Implikasi Hukum Pidana terhadap Artis yang Mempromosikan Judi Online di Media Sosial di Indonesia

Implikasi Hukum Pidana terhadap Artis yang Mempromosikan Judi Online di Media Sosial di Indonesia

artikel sumber karya Giovanni Samuel Marpaung, Advokat & Legal Consultant Werkudoro & Partners Law Firm

Hukum pidana artis promosi judi online kini menjadi perhatian publik. Banyak artis dan selebgram mengunggah ajakan bermain slot atau taruhan bola di media sosial. Pengikut mereka bisa mencapai jutaan orang. Karena itu, muncul satu pertanyaan penting: apakah artis yang mempromosikan judi online bisa dipenjara? Artikel ini menjawabnya. Kita akan membahas dasar hukum, unsur pidana, ancaman hukuman, dan kendala penegakannya.

Mengapa Promosi Judi Online oleh Artis Berbahaya

Judi online sudah menjadi masalah besar. Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat jutaan warga terlibat pada 2024. Sebagian pemainnya bahkan anak di bawah umur. Selain itu, PPATK pernah menghitung perputaran uang judi online hingga ratusan triliun rupiah dalam setahun.

Di tengah situasi itu, artis punya pengaruh besar. Pengikut cenderung percaya pada apa yang mereka tampilkan. Akibatnya, promosi dari artis membuat judi terlihat biasa saja. Pemain baru pun mudah tertarik. Oleh sebab itu, aparat tidak menganggap promosi sebagai iklan biasa. Promosi justru membantu bisnis judi online tetap berjalan. Karena itu pula, hukum pidana artis promosi judi online perlu ditegakkan dengan tegas.

Dasar Hukum Pidana Artis Promosi Judi Online

UU ITE sebagai aturan khusus

Jerat utama ada di Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini melarang siapa pun menyebarkan konten bermuatan judi. Larangan itu berlaku bagi orang yang mendistribusikan, mengirimkan, atau membuat konten judi bisa diakses. Syaratnya, orang itu melakukannya dengan sengaja dan tanpa hak.

Pasal 45 ayat (3) mengatur ancaman hukumannya. Pelaku bisa menerima penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Sebelumnya, UU ITE hanya mengancam penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Itu sebabnya berita lama masih menyebut angka enam tahun.

Pasal ini fokus pada perbuatan menyebarkan konten. Jadi, artis tidak perlu ikut berjudi untuk terkena pidana. Unggahan foto, video, story, atau tautan ke situs judi sudah bisa memenuhi rumusan pasal ini.

KUHP baru sebagai aturan umum

KUHP lama mengatur judi dalam Pasal 303 dan 303 bis. KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) menggantikannya sejak awal Januari 2026. Aturan judi kini ada di Pasal 426 dan 427.

• Pasal 426 menyasar orang yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi. Ancamannya penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI (sekitar Rp2 miliar).

• Pasal 427 menyasar orang yang menggunakan kesempatan berjudi. Ancamannya jauh lebih ringan.

Para ahli menyebut KUHP sebagai lex generalis. Sementara itu, UU ITE menjadi lex specialis untuk judi lewat sarana elektronik. Dengan demikian, kasus promosi di media sosial paling tepat memakai UU ITE. Penyidik tetap bisa menambahkan pasal KUHP jika peran artis lebih besar dari sekadar menyebarkan konten.

Penyertaan dan pencucian uang

Penyidik juga bisa menjerat artis sebagai pihak yang turut serta, jika terbukti ada kerja sama dengan operator situs judi. Selain itu, honor endorse yang berasal dari kejahatan bisa membuka penyelidikan pencucian uang. Meski begitu, penerapan pasal ini sangat bergantung pada bukti penyidik.

Unsur yang Harus Terbukti dalam Kasus Ini

Dalam hukum pidana artis promosi judi online, nama artis dalam sebuah unggahan belum tentu berarti pidana. Penegak hukum harus membuktikan lima unsur berikut.

1. Subjek hukum: setiap orang, termasuk artis dan selebgram pemilik akun.

2. Kesengajaan: artis tahu atau menghendaki bahwa kontennya berkaitan dengan judi.

3. Tanpa hak: artis tidak punya izin hukum. Karena judi dilarang di Indonesia, unsur ini mudah terpenuhi.

4. Perbuatan: artis mendistribusikan, mengirimkan, atau membuat informasi bisa diakses.

5. Objek: informasi elektronik bermuatan judi, seperti nama situs, tautan, atau kode promo.

Unsur kesengajaan sering menjadi inti pembelaan. Sebagian figur publik mengaku tidak tahu bahwa produk yang mereka promosikan adalah situs judi. Misalnya, agensi menyamarkannya sebagai aplikasi hiburan. Hakim lalu menilai fakta konkret. Fakta itu mencakup isi unggahan, bentuk kerja sama, nilai bayaran, dan percakapan dengan pemberi kerja.

Praktik Penegakan Hukum Pidana Artis Promosi Judi Online

Bareskrim Polri sudah memanggil sejumlah artis dan influencer sejak 2023. Penyidik memeriksa peran mereka dalam promosi situs judi daring. Pengadilan di berbagai daerah juga sudah memutus perkara penyebaran informasi judi dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE. Salah satunya Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN.MTR.

Meski begitu, penegakan hukum masih menghadapi empat kendala.

Pertama, barang bukti mudah hilang. Bareskrim mengakui bahwa promosi lama sering baru ditindaklanjuti saat situs sudah mati. Akibatnya, pembuktian menjadi sulit.

Kedua, yurisdiksi terbatas. Banyak server dan operator judi berada di luar negeri. Karena itu, polisi butuh kerja sama internasional.

Ketiga, hukuman tidak seragam. Kajian akademik menemukan perbedaan besar antarputusan untuk perbuatan yang mirip. Hal ini mengurangi kepastian hukum dan efek jera.

Keempat, penindakan selektif. Jumlah konten promosi jauh lebih banyak daripada perkara yang diproses. Sebagian peneliti menilai sanksi UU ITE belum efektif.

Prinsip yang Tetap Harus Dijaga

Kita perlu membaca pembahasan ini dengan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor belum sama dengan putusan bersalah. Selain itu, banyak pihak pernah mengkritik beberapa pasal UU ITE karena multitafsir. Karena itu, penegak hukum harus menerapkannya dengan cermat dan berbasis bukti.

Penegakan hukum yang baik tidak hanya menghukum nama besar. Penegak hukum juga perlu membongkar jaringan di balik promosi, yaitu operator, agensi perantara, dan aliran dananya.

Rekomendasi untuk Artis, Agensi, dan Pemerintah

Untuk menekan hukum pidana artis promosi judi online menjadi kasus, semua pihak perlu bergerak.

• Artis dan selebgram: periksa legalitas setiap tawaran endorse. Waspadai bayaran tidak wajar, produk tidak jelas, atau permintaan menyebut kode promo untuk permainan berhadiah uang. Simpan juga kontrak dan percakapan kerja sama.

• Agensi dan manajer: periksa latar belakang klien sebelum menerima kerja sama. Alasan tidak tahu makin sulit diterima setelah isu ini ramai.

• Platform media sosial: perkuat deteksi dan hapus konten promosi judi. Tindak juga akun yang berulang melanggar.

• Pemerintah dan penegak hukum: perkuat koordinasi antara kepolisian, Komdigi, PPATK, dan OJK. Selain itu, percepat pengamanan bukti digital dan jaga konsistensi putusan.

Kesimpulan

Hukum pidana artis promosi judi online sudah punya dasar yang jelas. Penyidik bisa memakai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Ancamannya penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, KUHP baru, terutama Pasal 426, melengkapi aturan tersebut.

Tantangan terbesar bukan pada pasalnya. Tantangan ada pada pembuktian kesengajaan, hilangnya bukti digital, yurisdiksi, dan konsistensi putusan. Dengan demikian, pesan untuk figur publik sangat jelas: pengaruh besar membawa tanggung jawab hukum yang besar.

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus tertentu, konsultasikan bersama Werkudoro & Partners Law firm.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top