Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 memberikan tafsir penting terkait batas waktu pengajuan gugatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan ini menegaskan bahwa masa satu tahun untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dimulai sejak mediasi atau konsiliasi dinyatakan gagal, bukan sejak surat PHK disampaikan. Perubahan ini memperkuat akses keadilan bagi pekerja dan menuntut pembenahan tata kelola dokumentasi di pihak perusahaan.
Kerangka Hukum dan Perubahan Tafsir
Sebelum putusan, penafsiran umum terhadap UU No. 2 Tahun 2004 sering menjadikan tanggal penerimaan surat PHK sebagai awal perhitungan masa daluwarsa. Dalam praktik, mediasi yang berlangsung lama menyebabkan pekerja kehilangan hak untuk menuntut. Dengan putusan ini, MK menyesuaikan titik tolak agar lebih selaras dengan prinsip akses terhadap peradilan.
Akibat Hukum Langsung terhadap PHK
- Perhitungan tenggat yang lebih pasti: Tenggat 1 tahun dihitung sejak mediasi/konsiliasi resmi dinyatakan gagal.
- Dokumentasi mediasi jadi bukti penting: Risalah mediasi, surat pernyataan kegagalan, atau berita acara menjadi barang bukti kunci.
- Perubahan praktik di PHI: Hakim dituntut mengevaluasi kronologi mediasi sebelum menolak gugatan karena daluwarsa.
- Kepastian hak pekerja meningkat: Pekerja tidak lagi dirugikan oleh proses mediasi yang berkepanjangan.
Tantangan Praktis yang Muncul
Meskipun putusan memberikan kepastian, beberapa pertanyaan praktis masih memerlukan klarifikasi:
- Definisi “gagal” mediasi: Apakah diukur saat mediator menyatakan tidak tercapai kesepakatan, saat ada penandatanganan risalah, atau saat satu pihak menarik diri?
- Standar bukti mediasi: Tanpa standar administrasi yang seragam, sengketa baru bisa timbul terkait tanggal awal perhitungan.
Oleh karena itu, pedoman teknis atau revisi aturan pelaksana akan sangat membantu meminimalkan ketidakpastian.
Rekomendasi Praktis untuk Perusahaan
Untuk mengurangi risiko litigasi dan memastikan kepatuhan, Werkudoro & Partners merekomendasikan langkah berikut:
- Menyusun SOP PHK yang menyertakan tahapan mediasi/konsiliasi dan format risalah standar.
- Menjamin risalah mediasi ditandatangani oleh mediator dan para pihak, serta menyimpan salinan terverifikasi.
- Mengadopsi checklist kepatuhan yang menghubungkan proses HR dengan tim hukum internal.
- Melibatkan penasihat hukum sejak inisiasi mediasi untuk dokumentasi yang defensif.
Rekomendasi untuk Pekerja & Serikat
- Simpan bukti terkait mediasi, termasuk surat panggilan, notulen, dan komunikasi tertulis.
- Catat tanggal resmi saat mediasi dinyatakan gagal sebagai acuan masa 1 tahun untuk mengajukan gugatan.
- Segera konsultasikan ke penasihat hukum apabila proses mediasi berlangsung lama atau tidak jelas.
Kesimpulan
Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 menggeser titik tolak perhitungan daluwarsa gugatan PHK ke saat mediasi dinyatakan gagal. Perubahan ini meningkatkan perlindungan pekerja dan menuntut perusahaan memperbaiki praktik dokumentasi. Implementasi putusan akan lebih efektif apabila diikuti dengan pedoman teknis atau penyesuaian regulasi pelaksana.
Butuh bantuan implementasi?
Werkudoro & Partners siap audit SOP PHK, menyusun risalah mediasi, dan mendampingi mediasi atau litigasi.
Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi hukum dan bukan pengganti nasihat hukum profesional. Untuk saran yang disesuaikan dengan kasus Anda, hubungi Werkudoro & Partners.
