Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) Melalui OSS Sesuai Aturan 2025

Setiap pelaku usaha yang memiliki atau menggunakan gudang wajib mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG). Sejak diterbitkannya Permendag No. 16–24 Tahun 2025, proses pendaftaran gudang menjadi lebih jelas dan terpusat melalui OSS (Online Single Submission). Werkudoro & Partners Law Firm siap membantu Anda memahami proses ini secara menyeluruh.

Apa Itu Tanda Daftar Gudang?

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa gudang yang digunakan dalam kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang mencakup perizinan gudang.

Dengan mengurus TDG, pelaku usaha menunjukkan kepatuhan terhadap sistem distribusi nasional. Hal ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata niaga yang sehat dan transparan.

Dasar Hukum TDG Melalui OSS

Beberapa regulasi utama yang mengatur pengurusan TDG melalui OSS, antara lain:

  • Permendag No. 16–24 Tahun 2025
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  • Kebijakan teknis OSS RBA dari BKPM

OSS mempermudah proses ini karena seluruh proses dilakukan secara digital. Pelaku usaha dapat menghemat waktu dan menghindari birokrasi yang rumit.

Dokumen Persyaratan TDG

Untuk mempercepat proses pengurusan TDG, Anda harus menyiapkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Bukti kepemilikan atau sewa gudang
  3. Denah lokasi gudang
  4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  5. Foto luar dan dalam gudang
  6. Surat pernyataan kebenaran dan tanggung jawab data

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai format agar proses di OSS berjalan lancar.

Sistem OSS akan menerbitkan TDG secara otomatis bila data dan dokumen telah lengkap.

Risiko Bila Tidak Mengurus TDG

Mengabaikan kewajiban TDG dapat menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:

  • Pembekuan atau pencabutan NIB
  • Penyegelan gudang oleh pemerintah
  • Penolakan klaim asuransi
  • Tuntutan hukum atas pelanggaran administratif

Sebaliknya, mengurus TDG sejak awal menunjukkan bahwa Anda menjalankan usaha secara sah dan profesional.

Legal Opinion Werkudoro & Partners

Werkudoro & Partners Law Firm menilai bahwa TDG adalah dokumen strategis dalam sistem logistik nasional. TDG menciptakan kejelasan hukum dan melindungi pelaku usaha dari risiko hukum.

“Mengurus TDG bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk kepatuhan hukum yang melindungi kelangsungan bisnis Anda,” tegas salah satu konsultan hukum senior di Werkudoro & Partners.

Mengapa Perlu Pendampingan Hukum?

Banyak pelaku usaha mengalami hambatan saat mengakses OSS. Kesalahan pengisian atau dokumen yang tidak valid sering menyebabkan penolakan. Werkudoro & Partners siap membantu:

  • Menganalisis lokasi dan fungsi gudang
  • Menyusun dokumen hukum yang akurat
  • Menyelesaikan proses pendaftaran hingga TDG terbit
  • Memberikan perlindungan hukum jika terjadi kendala

Dengan bantuan kami, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Kesimpulan

Mengurus Tanda Daftar Gudang melalui OSS merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha. Selain mematuhi hukum, TDG memberikan jaminan legalitas dan kredibilitas dalam bisnis. Jangan tunda lagi. Hubungi Werkudoro & Partners Law Firm hari ini dan pastikan gudang Anda memiliki TDG yang sah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top