Penggelapan: Tindak Pidana yang Merusak Kepercayaan dan Tatanan Sosial

Pendahuluan

Dalam kehidupan masyarakat modern, hubungan sosial dan ekonomi sangat bergantung pada kepercayaan. Entah itu antara atasan dan bawahan, pemilik dan pengelola, atau antar individu dalam perjanjian tertentu. Namun, tidak semua orang mampu menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya. Salah satu bentuk pelanggaran atas kepercayaan ini adalah penggelapan. Tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga merusak integritas moral dan stabilitas sosial. Di Indonesia, penggelapan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Definisi dan Dasar Hukum Penggelapan

Pengertian Penggelapan

Penggelapan dapat diartikan sebagai tindakan seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya secara sah. Ciri utama dari penggelapan adalah bahwa pelaku memiliki akses yang sah terhadap barang, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dasar Hukum

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 sampai Pasal 377 KUHP. Pasal 372 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”

Dari pasal ini dapat ditarik beberapa unsur penting:

  • Barang milik orang lain,
  • Barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan,
  • Terdapat unsur kesengajaan,
  • Pelaku memiliki niat untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum.

Jenis-Jenis Penggelapan

Penggelapan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, berdasarkan kondisi dan pelaku:

1. Penggelapan Biasa (Pasal 372 KUHP)

Terjadi ketika seseorang menguasai barang orang lain secara melawan hukum, padahal sebelumnya barang itu berada dalam penguasaannya dengan sah.

Contoh: Seorang teman yang meminjam sepeda motor untuk keperluan mendesak, tetapi kemudian menjualnya tanpa izin.

2. Penggelapan Ringan (Pasal 373 KUHP)

Berlaku untuk kasus di mana nilai barang yang digelapkan tergolong kecil. Saat ini, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, nilai di bawah Rp 2,5 juta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Sanksi: Hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda.

3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)

Jenis ini terjadi jika pelaku adalah orang yang karena jabatannya atau pekerjaannya diberikan kepercayaan untuk mengelola barang, namun kemudian menyalahgunakannya.

Contoh: Seorang bendahara organisasi yang mengalihkan dana kas untuk kepentingan pribadi.

Sanksi: Hukuman penjara paling lama lima tahun.

4. Penggelapan oleh Orang yang Memiliki Hubungan Khusus (Pasal 375 KUHP)

Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat atau kepercayaan khusus dengan korban, maka hukuman bisa lebih berat.

5. Penggelapan Berlanjut atau Sistematis (Pasal 376 KUHP)

Jika penggelapan dilakukan secara berulang atau menjadi kebiasaan, maka pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman.

Contoh Kasus Penggelapan di Indonesia

Kasus 1: Penggelapan Uang Perusahaan

Pada tahun 2023, seorang staf keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta ditangkap karena menggelapkan dana operasional perusahaan senilai Rp 1,2 miliar. Ia memalsukan laporan keuangan dan mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadi selama dua tahun.

Kasus 2: Penggelapan Kendaraan Rental

Banyak laporan penggelapan terjadi di sektor rental kendaraan. Modusnya adalah penyewa menggunakan identitas palsu, lalu tidak mengembalikan kendaraan yang disewa dan menjualnya ke pihak ketiga.

Kasus 3: Penggelapan dalam Koperasi

Beberapa koperasi simpan pinjam di daerah mengalami kerugian besar akibat pengurusnya melakukan penggelapan dana tabungan anggota.

Dampak Sosial Penggelapan

Penggelapan tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga berdampak besar terhadap:

  • Kepercayaan Sosial: Korban cenderung kehilangan kepercayaan terhadap orang lain setelah menjadi korban penggelapan.
  • Reputasi dan Moralitas: Tindakan ini mencoreng integritas pelaku di mata masyarakat.
  • Stabilitas Ekonomi Mikro: Dalam skala kecil seperti koperasi atau UMKM, satu kasus penggelapan bisa membuat seluruh sistem keuangan runtuh.

Tinjauan Kriminologis dan Psikologis

Pelaku penggelapan sering kali berasal dari lingkungan yang secara sosial dianggap “baik”. Hal ini disebabkan karena untuk bisa menguasai barang secara sah, pelaku harus terlebih dahulu dipercaya. Faktor-faktor pemicu penggelapan antara lain:

  • Tekanan ekonomi,
  • Gaya hidup konsumtif,
  • Minimnya pengawasan internal,
  • Peluang yang terbuka lebar karena lemahnya kontrol.

Dari sisi psikologis, beberapa pelaku menunjukkan tanda-tanda rationalization, yaitu membenarkan tindakan mereka sebagai sesuatu yang “biasa” atau “wajar” karena merasa memiliki hak atas barang tersebut.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

1. Pencegahan oleh Individu dan Perusahaan

  • Membuat sistem kontrol keuangan dan logistik yang transparan.
  • Melakukan audit rutin dan mendadak.
  • Meningkatkan pendidikan etika kerja.
  • Memberikan sanksi internal yang tegas.

2. Peran Penegak Hukum

  • Memproses laporan penggelapan secara cepat dan adil.
  • Menyediakan saluran mediasi atau restorative justice, terutama untuk kasus ringan.

3. Edukasi Publik

  • Masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang batasan hukum dalam meminjam atau mengelola barang milik orang lain.
  • Kampanye anti-penggelapan melalui media sosial, seminar, dan pendidikan formal.

Kesimpulan

Penggelapan merupakan tindak pidana yang sangat serius karena melibatkan pelanggaran terhadap kepercayaan, yang merupakan fondasi dalam hubungan sosial dan ekonomi. Meskipun dalam banyak kasus pelaku memiliki hubungan baik atau bahkan dekat dengan korban, pelanggaran tersebut tetap harus ditindak secara tegas. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa disalahgunakan. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan angka penggelapan dapat ditekan secara signifikan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top