Pendahuluan
Penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia yang sering terjadi dalam masyarakat. Ketika penganiayaan dilakukan secara terencana, maka perbuatan tersebut mendapatkan perhatian hukum yang lebih serius karena mencerminkan adanya niat jahat (mens rea) yang lebih mendalam. Pasal 353 KUHP mengatur secara khusus mengenai penganiayaan berencana. Dalam artikel ini akan dibahas unsur-unsur penganiayaan berencana, konsekuensi hukumnya, serta pandangan hukum dari Werkudoro & Partners Law Firm.
Pengertian Penganiayaan Berencana
Menurut Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka sesuai ayat (2), pelaku dapat dihukum paling lama tujuh tahun.
Pasal 353 KUHP:
- Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Unsur-Unsur Penganiayaan Berencana
Untuk dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berencana, unsur-unsur berikut harus dipenuhi:
- Adanya Penganiayaan (Actus Reus):
Yakni perbuatan yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain baik secara fisik maupun psikis. - Rencana Terlebih Dahulu (Voorbedachte Raad):
Artinya pelaku memiliki waktu antara niat dan pelaksanaan untuk mempertimbangkan perbuatannya, namun tetap melanjutkan niat jahat tersebut. - Kesengajaan (Dolus):
Pelaku menyadari akibat perbuatannya dan menghendaki atau setidaknya menerima akibat tersebut.
Contoh Kasus:
Seorang pria berinisial A diketahui menyusun rencana bersama dua rekannya untuk memukuli seorang tetangga karena dendam pribadi. Mereka menunggu korban di jalan yang sepi dan memukulnya dengan benda tumpul hingga korban mengalami luka berat. Dalam proses hukum, jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP karena terbukti ada unsur perencanaan.
Perbedaan dengan Penganiayaan Biasa
Unsur | Penganiayaan Biasa (Pasal 351) | Penganiayaan Berencana (Pasal 353) |
Niat spontan atau emosi | Ya | Tidak |
Ada waktu merencanakan | Tidak | Ya |
Hukuman maksimal | 2 tahun 8 bulan | 4 – 7 tahun |
Sanksi Hukum
Penganiayaan berencana merupakan bentuk kejahatan yang diperberat karena menunjukkan kesengajaan yang tinggi. Oleh karena itu, pengadilan biasanya menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding penganiayaan biasa, terutama jika mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara bersama-sama.
Legal Opinion – Werkudoro & Partners Law Firm
“Penganiayaan berencana tidak hanya dilihat dari akibatnya, namun juga dari niat dan proses menuju perbuatan tersebut. Dalam praktik, pembuktian unsur ‘perencanaan’ menjadi krusial dan harus didukung dengan bukti kuat seperti komunikasi sebelumnya, alat yang disiapkan, atau kesaksian pihak ketiga. Kami menyarankan agar aparat penegak hukum secara cermat mengungkap unsur ‘voorbedachte raad’ ini agar tidak terjadi kriminalisasi pada kasus spontan atau emosi sesaat.”
“Selain itu, korban penganiayaan berencana memiliki hak untuk menuntut restitusi atau ganti rugi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kami mendorong korban untuk tidak hanya fokus pada proses pidana, namun juga pada hak-hak perdata yang dapat dituntut secara paralel.”
Kesimpulan
Penganiayaan berencana adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan unsur perencanaan, niat, dan eksekusi yang disengaja. Pasal 353 KUHP memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat dibanding penganiayaan biasa. Proses pembuktian dalam kasus seperti ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.