Jakarta, 21 Juli 2025 — Saat ini, pengawasan terhadap persaingan usaha di sektor digital semakin diperketat. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Fokus Penindakan Monopoli Digital
Pertama, KPPU telah membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik dominasi pasar oleh sejumlah platform e‑commerce dan ride‑hailing. Mereka menyelidiki dugaan “abuse of dominant position” yang dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.
Karena itu, perusahaan digital dengan pangsa pasar besar wajib waspada. Selain itu, KPPU juga menyoroti potensi pelanggaran seperti:
- Perjanjian eksklusif yang menghalangi kompetitor,
- Akuisisi strategis yang berpotensi menciptakan pasar terpusat.
Legal Opinion Werkudoro & Partners
Menurut Werkudoro & Partners Law Firm, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan dasar hukum kuat. Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang memiliki pengaruh jual beli dalam jumlah signifikan wajib menerapkan strategi bisnis transformatif dan taat hukum.
Secara khusus, firma menyarankan agar perusahaan:
- Melakukan due diligence persaingan usaha sebelum merger atau akuisisi.
- Memastikan adanya kebijakan harga yang transparan dan kompetitif.
- Menjalankan audit antimonopoli secara berkala, serta
- Melakukan pelatihan internal untuk memastikan seluruh unit bisnis kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.
Langkah ini penting supaya perusahaan tidak terkena sanksi administratif atau denda besar di kemudian hari.
Manfaat Pendampingan Hukum Profesional
Lebih lanjut, tim legal dari Werkudoro & Partners menekankan bahwa pendampingan hukum persaingan usaha sejak awal dapat:
- Mencegah potensi sengketa hukum,
- Meminimalkan risiko reputasi usaha, dan
- Mendukung reputasi perusahaan sebagai pelaku pasar yang taat hukum.
Sehingga, saat pasar bergerak cepat, perusahaan tetap berada di jalur legal sekaligus menjaga kepercayaan investor dan konsumen.
Kesimpulan
Dengan adanya pengawasan ketat dari KPPU, sekarang adalah saat tepat bagi perusahaan untuk memperkuat strategi kepatuhan hukum persaingan usaha. Karena itu, Werkudoro & Partners Law Firm siap mendampingi Anda secara strategis. Yuk, hubungi kami sekarang untuk sesi konsultasi dan audit risiko antimonopoli — demi bisnis Anda yang lebih aman dan kompetitif!