Pemalsuan Data dalam Bisnis: Waspadai Risikonya, Pahami Hukumnya

Pelaku usaha harus semakin berhati-hati dalam menggunakan dan menyampaikan data. Mengapa? Karena pemalsuan data kini menjadi salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di sektor bisnis. Setiap kali seseorang membuat atau menyebarkan dokumen palsu, ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan pasar.

Sebagai firma hukum yang fokus pada penegakan hukum bisnis, Werkudoro & Partners Law Firm mengajak Anda untuk memahami risiko pemalsuan data, sekaligus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Apa yang Dimaksud Pemalsuan Data?

Secara sederhana, pemalsuan data berarti seseorang memalsukan atau mengubah informasi secara sengaja untuk menipu pihak lain. Banyak pelaku menggunakan data palsu demi memuluskan izin, memperoleh kontrak, atau menarik keuntungan cepat.

Sebagai contoh, beberapa pelaku usaha memalsukan:

  • Laporan keuangan
  • Akta perusahaan untuk mengubah struktur kepemilikan
  • Sertifikat resmi seperti SNI, BPOM, atau Halal
  • Identitas pejabat perusahaan dalam penandatanganan kontrak

Dengan kata lain, tindakan ini bukan hanya curang, tapi juga mengandung unsur pidana.

Transisi Era Digital: Data Mudah Terdeteksi, Risiko Semakin Besar

Kini, sistem digital pemerintah seperti OSS dan INATRADE sudah terkoneksi secara nasional. Artinya, pemalsuan data akan lebih mudah terdeteksi. Jika Anda tetap nekat mengirim data palsu, maka sistem akan langsung menolak dokumen tersebut.

Lebih lanjut, aparat penegak hukum kini rutin memeriksa dokumen melalui sistem terintegrasi. Maka dari itu, semakin penting bagi Anda untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen perusahaan sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Pemalsuan Data yang Paling Sering Terjadi

Kami telah menangani berbagai kasus, dan berikut beberapa pola pemalsuan yang paling umum di dunia usaha:

  1. Pemalsuan Legalitas Usaha
    Pelaku mengubah isi akta perusahaan.
  2. Rekayasa Dokumen Keuangan
    Perusahaan menyusun laporan laba rugi yang tidak sesuai realita agar mendapatkan pinjaman atau kepercayaan investor.
  3. Penggunaan Sertifikat Palsu
    Oknum menampilkan logo SNI, BPOM, atau sertifikasi lainnya tanpa izin sah.
  4. Pemalsuan Identitas Korporasi
    Seseorang mengaku sebagai pemilik atau direksi tanpa dokumen yang sah.

Melihat maraknya kasus ini, Anda tidak bisa lagi menganggap remeh ancaman pemalsuan data.

Sanksi Pemalsuan Data: Hukum Berlaku Tegas

Undang-undang di Indonesia telah menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti memalsukan data. Beberapa aturan yang relevan antara lain:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat bisa dihukum hingga 6 tahun penjara
  • UU ITE Pasal 35–36: Pemalsuan data elektronik terancam hukuman hingga 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar
  • UU Tipikor: Jika pemalsuan digunakan untuk proyek negara, maka bisa masuk kategori korupsi

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami dan menghindari risiko hukum tersebut.

Legal Opinion Werkudoro & Partners

Kami memandang bahwa setiap bentuk pemalsuan data — baik fisik maupun elektronik — tetap dapat dipidana meskipun belum menimbulkan kerugian. Tindakan memalsukan saja sudah cukup menjadi dasar penindakan.

Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani perkara serupa, kami menyarankan agar:

  • Perusahaan segera memverifikasi legalitas semua dokumen
  • Manajemen melakukan audit data internal secara berkala
  • Tim hukum melakukan due diligence sebelum menandatangani kontrak atau tender
  • Pihak ketiga yang tidak kredibel segera dihentikan kerjasamanya

Werkudoro & Partners siap membantu Anda melakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Ambil Langkah Sekarang Sebelum Terlambat

Jangan biarkan bisnis Anda jatuh karena kelalaian administratif
Lindungi reputasi perusahaan dengan tindakan preventif
Konsultasikan dokumen hukum dan data penting kepada tim profesional

Kami percaya, pencegahan yang cepat jauh lebih bijak dibanding menghadapi gugatan atau penyidikan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top