Dalam industri kosmetik yang sangat kompetitif, sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan. Ia telah menjadi persyaratan hukum dan jaminan kepercayaan konsumen. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, permintaan terhadap produk kosmetik halal semakin meningkat pesat. Sertifikat halal kini berfungsi sebagai bukti kepatuhan, sekaligus memperluas akses pasar domestik dan global.
Bagi perusahaan kosmetik, memulai proses sertifikasi sejak dini akan memberi keunggulan kompetitif sekaligus mengurangi risiko hukum di masa mendatang. Terlebih lagi, pemerintah sudah menetapkan batas waktu wajib halal bagi produk kosmetik. Menunda hanya akan memperbesar beban administrasi dan mempersempit ruang manuver bisnis.
Landasan Hukum Sertifikasi Halal Kosmetik
Penerapan sertifikasi halal di Indonesia berlandaskan:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai otoritas penerbitan sertifikat halal, termasuk menetapkan kebijakan dan prosedur JPH.
- Peraturan Pelaksana yang menetapkan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Dengan dasar hukum yang jelas, setiap produsen kosmetik wajib mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi administrasi dan kehilangan pangsa pasar.
Siapa yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi?
Agar tidak salah langkah, penting memahami peran lembaga-lembaga kunci berikut:
1. BPJPH (Kementerian Agama)
BPJPH bertugas menerima pendaftaran, melakukan verifikasi, dan menerbitkan sertifikat halal. Semua pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIHALAL.
2. LPH & LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM MUI, berfungsi melakukan audit kehalalan. Audit mencakup bahan baku, proses produksi, fasilitas pabrik, serta pengujian laboratorium. Hasil audit inilah yang kemudian diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halalnya.
3. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Sebelum melangkah ke sertifikasi halal, produk kosmetik wajib memiliki notifikasi BPOM. Hal ini meliputi persyaratan keamanan, mutu, dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Tanpa dokumen BPOM yang lengkap, pengajuan halal akan tertunda.
Proses Sertifikasi Halal Kosmetik: Langkah demi Langkah
Bagi produsen, memahami alur sertifikasi sejak awal akan menghemat waktu dan biaya. Berikut tahapan yang perlu dipersiapkan:
1. Persiapan Dokumen
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
- Daftar bahan baku beserta sumbernya.
- Formula produk dan sertifikat analisis.
- Bukti registrasi BPOM atau notifikasi kosmetik.
- Dokumen produksi sesuai CPKB.
2. Pendaftaran di SIHALAL (BPJPH)
Produsen mengunggah seluruh dokumen melalui platform resmi SIHALAL. Setelah itu, BPJPH akan menugaskan LPH untuk melakukan audit lapangan.
3. Audit Halal oleh LPH/LPPOM MUI
Tim auditor memeriksa fasilitas produksi, bahan baku, sistem manajemen, dan memastikan tidak ada potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
4. Penetapan Fatwa Halal
Hasil audit diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status halal produk.
5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dengan masa berlaku sesuai ketentuan.
Checklist Cepat untuk Produsen Kosmetik
Agar tidak tersendat di tengah jalan, produsen perlu menyiapkan hal-hal berikut:
- Dokumen BPOM lengkap (nomor notifikasi dan bukti CPKB).
- Daftar bahan baku halal-friendly dengan bukti asal-usul.
- SOP produksi dan sanitasi yang jelas untuk mencegah kontaminasi silang.
- Deklarasi pemasok terkait kehalalan bahan.
- Tim internal yang memahami alur SIHALAL dan komunikasi dengan auditor.
Dengan checklist ini, perusahaan bisa lebih siap menghadapi audit dan mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Risiko Jika Tidak Mematuhi
Mulai 17 Oktober 2026, produk kosmetik tanpa sertifikat halal dilarang beredar di Indonesia. Jika tetap dipasarkan, produsen berisiko terkena:
- Sanksi administrasi berupa peringatan, denda, atau penarikan produk.
- Kehilangan kepercayaan konsumen yang semakin selektif memilih produk halal.
- Kerugian finansial akibat penghentian distribusi atau gagal ekspor.
Risiko ini dapat dihindari dengan memulai persiapan sertifikasi sejak dini.
Strategi Efektif untuk Mempercepat Sertifikasi Halal
Agar lebih efisien, perusahaan bisa menerapkan strategi berikut:
- Audit bahan baku internal untuk mengganti komponen yang berpotensi non-halal.
- Integrasi dokumen BPOM dan halal sehingga tidak perlu mengulang pengumpulan data.
- Kerja sama dengan LPH berpengalaman di kategori kosmetik.
- Penerapan sistem manajemen halal internal agar lebih mudah pada audit perpanjangan.
Dengan langkah strategis ini, proses sertifikasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih hemat biaya.
Penutup — Werkudoro & Partners, Solusi Hukum untuk Kepastian Bisnis Anda
Sertifikasi halal kosmetik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi bisnis jangka panjang. Dengan persiapan matang, perusahaan dapat meraih kepercayaan konsumen sekaligus memastikan keberlangsungan usaha di pasar domestik maupun internasional.
Werkudoro & Partners Law Firm siap mendampingi Anda dalam setiap tahap:
- Meninjau dokumen BPOM dan izin usaha.
- Menganalisis rantai pasokan bahan baku.
- Membantu pengajuan SIHALAL dan koordinasi dengan BPJPH.
- Mendampingi audit halal hingga sertifikat diterbitkan.
Jangan menunggu hingga tenggat 17 Oktober 2026. Hubungi Werkudoro & Partners hari ini untuk memastikan produk kosmetik Anda patuh, halal, dan kompetitif di pasar yang terus berkembang.
