Mengapa Jasa In-House Lawyer Sangat Dibutuhkan Perusahaan Modern?

In-House Lawyer: Solusi Hukum Internal yang Strategis

Di tengah dinamika hukum bisnis yang semakin kompleks, perusahaan membutuhkan solusi hukum yang adaptif dan strategis. Salah satu solusi yang kian populer adalah jasa In-House Lawyer, yakni layanan penasihat hukum internal yang melekat dalam operasional bisnis sehari-hari. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperoleh kepastian hukum, efisiensi biaya, dan perlindungan terhadap risiko hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu.

Apa Itu In-House Lawyer?

In-House Lawyer adalah tim atau individu profesional hukum yang bekerja secara tetap atau kontrak untuk mendampingi perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis. Mereka menangani berbagai aspek hukum: mulai dari perjanjian kontrak, ketenagakerjaan, kepatuhan regulasi, hingga litigasi komersial.

Contoh Kasus Fiktif: Konflik Kontrak dengan Vendor

PT Sinar Nusantara Digital adalah perusahaan teknologi yang baru merilis platform e-commerce. Mereka menandatangani kontrak pengadaan sistem pembayaran dengan PT Fintech Sukses Bersama senilai Rp2 miliar. Sayangnya, dalam bulan kedua implementasi, vendor gagal memenuhi Service Level Agreement (SLA) dan justru mengalihkan tanggung jawab ke pihak ketiga tanpa persetujuan.

Tanpa in-house legal counsel, PT Sinar Nusantara Digital merasa kesulitan menafsirkan klausul perjanjian dan menangani sengketa yang timbul. Akhirnya, mereka mengalami kerugian finansial dan kehilangan kredibilitas di mata konsumen.

Legal Opinion: Pentingnya Klausul “Change of Control” & SLA

Jika sejak awal PT Sinar Nusantara Digital memiliki In-House Lawyer, maka:

  1. Perjanjian bisa dikaji lebih detail, khususnya mengenai ketentuan pengalihan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga. Klausul “change of control” dan “force majeure” seharusnya diatur tegas.
  2. Penyusunan SLA akan dibuat dengan ukuran yang objektif dan sanksi yang proporsional.
  3. Mitigasi risiko hukum seperti gugatan wanprestasi atau mediasi melalui BANI dapat disiapkan sedini mungkin.
  4. In-house counsel dapat melakukan pengawasan berkala terhadap vendor serta memastikan semua dokumen hukum terekam dan terarsipkan dengan baik.

Manfaat Jasa In-House Lawyer bagi Perusahaan

  1. Efisiensi biaya hukum: Tak perlu membayar per jam seperti law firm eksternal.
  2. Akses cepat terhadap konsultasi hukum: Tidak menunggu antrian konsultasi eksternal.
  3. Kontrol risiko lebih baik: Proaktif mencegah masalah hukum sejak awal.
  4. Konsistensi & kepatuhan hukum internal: SOP perusahaan selaras dengan regulasi.
  5. Pendampingan litigasi & negosiasi bisnis secara menyeluruh.

Dasar Hukum yang Mendasari Layanan In-House Lawyer

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
    • Mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, termasuk posisi In-House Lawyer yang dapat direkrut sebagai tenaga kerja tetap atau kontrak.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    • Menegaskan bahwa advokat dapat menjalankan praktik hukum di dalam atau di luar firma hukum, termasuk sebagai penasihat hukum internal (in-house counsel), selama memenuhi ketentuan kode etik dan independensi.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Menyatakan bahwa perusahaan berbadan hukum (PT) wajib menjalankan prinsip tata kelola perusahaan (GCG), termasuk melalui fungsi hukum internal untuk mendampingi pengambilan keputusan direksi dan komisaris.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    • Penting bagi perusahaan digital atau teknologi yang mengandalkan sistem elektronik. In-house lawyer dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik.
  5. Peraturan OJK (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan
    • Bagi perusahaan di sektor keuangan dan fintech, OJK mewajibkan adanya unit legal yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan.

Werkudoro & Partners: Mitra Hukum Internal Andal Anda

Werkudoro & Partners Law Firm menyediakan layanan In-House Lawyer yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda. Dengan pendekatan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada solusi, kami menjadi perpanjangan tangan legal di dalam struktur perusahaan Anda.

Baik untuk perusahaan startup yang berkembang, entitas manufaktur besar, hingga korporasi multinasional, kami membantu klien mengantisipasi potensi sengketa dan menjalankan bisnis yang patuh hukum.

Pastikan bisnis Anda berjalan tanpa gangguan hukum. Jadikan Werkudoro & Partners sebagai in-house counsel terpercaya Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top