Bullying bukan sekadar masalah sosial—ia dapat memenuhi unsur tindak pidana. Artikel ini membedah kerangka hukum pidana yang relevan di Indonesia, menjelaskan unsur penganiayaan, pelanggaran terhadap perlindungan anak, serta jerat hukum untuk cyberbullying menurut ketentuan UU ITE dan perubahan terbarunya.
1. Mengapa bullying harus dipandang sebagai masalah hukum?
Bullying menimbulkan dampak nyata: luka fisik, trauma psikologis, reputasi tercemar, dan pelanggaran hak asasi. Karena dampak tersebut nyata dan merugikan, negara menempatkan beberapa perilaku perundungan dalam ranah pidana sehingga pelaku dapat diproses dan korban memperoleh perlindungan hukum.
2. Landasan hukum utama yang relevan
Analisis hukum terhadap bullying melibatkan beberapa peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasca-revisi, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014), dan ketentuan mengenai informasi elektronik (UU ITE beserta perubahan terakhirnya). UU-UU ini tersedia dalam laman peraturan resmi negara.
3. Unsur penganiayaan (kekerasan fisik dan psikis) menurut KUHP
Ketika bullying berupa pemukulan, pemaksaan, atau tindakan yang menimbulkan luka, pelaku dapat dikenai pasal penganiayaan di KUHP. Unsur yang biasanya diperiksa meliputi: tindakan kekerasan (actus reus), kesengajaan (mens rea), serta akibat yang ditimbulkan (ringan/berat). KUHP mengatur rentang ancaman pidana sesuai beratnya perbuatan.
Praktik penerapan
Dalam praktik penyidikan, penyidik dan penuntut umum akan menilai bukti-bukti: rekaman CCTV, visum, keterangan saksi, dan bukti elektronik. Bila unsur kesengajaan dan kekerasan terpenuhi, tindakan bullying yang bersifat fisik dapat berujung pada tuntutan pidana penganiayaan.
4. Ketika korban adalah anak: aturan khusus dan pemberatan sanksi
Jika korban bullying adalah anak, aturan perlindungan anak memperketat sanksi. UU No. 35/2014 (sebagai perubahan UU 23/2002) memuat ketentuan yang mengkriminalisasi kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku. Selain itu, undang-undang mengatur mekanisme perlindungan, pemulihan, dan peran lembaga yang bertugas melindungi anak.
Catatan praktis: jika melibatkan anak, aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan rehabilitasi dan pemulihan korban selain sanksi pidana terhadap pelaku.
5. Cyberbullying: perbuatan di ruang digital dan jerat UU ITE
Perundungan yang berlangsung melalui platform digital (unggahan memalukan, group chat yang menghina, penyebaran foto tanpa izin) dapat melanggar ketentuan UU ITE, khususnya ketentuan yang mengatur penghinaan, pencemaran nama baik, dan hasutan. Revisi UU ITE terbaru memperluas dan sekaligus mengubah redaksi beberapa pasal yang relevan untuk penuntutan kasus-kasus di ranah siber.
Unsure yang sering dipersoalkan
Dalam banyak perkara cyberbullying, isu yang muncul adalah: apakah konten tersebut termasuk pencemaran nama baik atau sekadar kritik; apakah ada unsur hasutan yang menimbulkan kebencian; dan bagaimana menilai dampak riilnya di dunia nyata—karena unsur dampak acap menjadi titik fokus interpretasi hakim dan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK juga menyinggung perlunya kepastian hukum pada beberapa ketentuan UU ITE.
6. Bukti dan strategi pembuktian dalam kasus bullying
Untuk membangun kasus pidana, berikut bukti yang biasanya krusial:
- Dokumentasi medis (visum) untuk luka fisik.
- Screenshots, rekaman, dan metadata pesan untuk kasus digital.
- Saksi mata dan keterangan ahli (psikolog/forensik digital).
- Jejak administratif sekolah/perusahaan (catatan disiplin).
Strategi hukum yang efektif menggabungkan bukti faktual dengan analisis pasal yang tepat—apakah menjerat pelaku dengan KUHP (penganiayaan), UU Perlindungan Anak (jika korban anak), atau UU ITE (untuk perbuatan di dunia maya).
7. Saran langkah hukum bagi korban
- Segera amankan bukti (foto, screenshot, rekaman, visum jika ada luka fisik).
- Laporkan ke pihak berwenang (kepolisian) dengan membawa bukti lengkap.
- Jika korban anak, laporkan juga ke dinas/instansi pelayanan perlindungan anak setempat.
- Pertimbangkan permintaan perlindungan sementara (mis. perintah menjauh), dan upaya pemulihan psikologis bagi korban.
8. Tantangan penegakan hukum & rekomendasi kebijakan
Meskipun kerangka hukum tersedia, praktik penegakan menghadapi beberapa kendala: kurangnya pemahaman aparat terhadap dinamika cyberbullying, interpretasi pasal-pasal UU ITE yang masih diperdebatkan, serta kebutuhan bukti teknis yang memadai. Oleh karena itu, rekomendasi yang relevan adalah: pelatihan penegak hukum pada bukti digital, harmonisasi norma hukum terkait anak dan teknologi, serta program pencegahan di sekolah dan dunia kerja.
9. Kesimpulan
Bullying dapat memenuhi unsur tindak pidana—baik sebagai penganiayaan fisik, kejahatan terhadap anak, maupun pelanggaran di ranah elektronik. Korban berhak meminta perlindungan hukum, sementara pelaku dapat menghadapi tuntutan pidana sesuai ketentuan KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Upaya pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum yang cepat serta bukti yang kuat menjadi kunci menegakkan keadilan.
Butuh bantuan hukum? Werkudoro & Partners siap mendampingi.
Jika Anda atau orang yang Anda wakili mengalami bullying—baik fisik maupun digital—Werkudoro & Partners Law Firm siap membantu langkah hukum: pengumpulan bukti, laporan polisi, pendampingan proses pidana, serta koordinasi dengan lembaga perlindungan anak. Kami bekerja cepat, berpengalaman, dan profesional untuk memulihkan hak serta martabat korban.
Referensi hukum & bacaan lebih lanjut (pilihan):
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dokumen resmi).
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (dokumen resmi).
- Perubahan UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 dan dokumen terkait).
- Kajian akademik dan artikel hukum tentang cyberbullying dan penerapan pasal ITE.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum final. Untuk tindakan konkret dan analisis kasus spesifik, silakan konsultasikan bukti Anda langsung dengan tim hukum.
