Konsultasi Klien (Simulatif):
“Saya adalah pemilik usaha kecil yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan distribusi. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, saya merasa dirugikan karena ada banyak ketentuan yang tidak menguntungkan saya. Apakah saya bisa membatalkan perjanjian tersebut secara hukum?”
Penjelasan Hukum:
Pertanyaan seperti ini sering kami temui dalam praktik hukum bisnis. Banyak pelaku usaha kecil atau perorangan yang menandatangani kontrak tanpa memahami sepenuhnya isi dan konsekuensinya. Berikut kami jelaskan poin-poin hukum penting terkait pembatalan perjanjian yang dianggap merugikan
1. Perjanjian Adalah Hukum Bagi Para Pihak
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum, perjanjian yang ditandatangani secara sukarela bersifat mengikat.
Namun, ada pengecualian bila perjanjian tersebut:
- Dibuat dengan cacat kehendak (paksaan, penipuan, kekhilafan);
- Mengandung isi yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil;
- Melanggar hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum.
2. Apakah Perjanjian Bisa Dibatalkan?
Jawabannya: bisa, dalam kondisi tertentu. Anda dapat mengajukan pembatalan perjanjian melalui:
a. Negosiasi
Jika mitra Anda terbuka untuk negosiasi ulang isi perjanjian, ini adalah jalan damai yang lebih hemat waktu dan biaya.
b. Somasi dan Mediasi
Anda bisa mengirim somasi hukum dengan dasar pasal-pasal tertentu yang dilanggar atau memberatkan. Jika perlu, mediasi dapat difasilitasi oleh pihak ketiga seperti notaris atau mediator bersertifikat.
c. Gugatan ke Pengadilan
Jika tidak ada penyelesaian secara damai, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke pengadilan negeri. Hakim akan mempertimbangkan apakah perjanjian mengandung unsur ketidakadilan atau cacat kehendak.
3. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Dalam pembatalan perjanjian, Anda harus mempersiapkan:
- Salinan perjanjian asli
- Bukti kerugian yang Anda alami
- Bukti komunikasi dengan pihak lawan (email, surat, dll.)
- Dokumen pendukung lain seperti laporan keuangan atau pernyataan saksi
Legal Opinion Werkudoro & Partners:
Dalam praktik hukum perdata, kami menilai bahwa pembatalan perjanjian dimungkinkan bila terjadi ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang signifikan atau terdapat unsur penipuan, tekanan, atau ketidaktahuan atas isi perjanjian. Sebaiknya klien terlebih dahulu melakukan analisis kontrak (contract review) secara menyeluruh bersama kuasa hukum sebelum menandatangani atau mengajukan pembatalan.
Rekomendasi Kami:
Sebelum mengambil langkah hukum, kami sarankan Anda:
- Melakukan review kontrak secara menyeluruh;
- Mengkaji ulang apakah ada klausul yang bisa digunakan untuk mengakhiri kontrak (termination clause);
- Mengajukan perundingan terlebih dahulu secara tertulis;
- Jika perlu, gunakan jasa pengacara atau konsultan hukum untuk menyusun argumen hukum yang kuat.
Kesimpulan:
Perjanjian dapat dibatalkan jika terbukti merugikan secara tidak adil, atau dibuat di bawah tekanan/paksaan. Proses pembatalan harus melalui jalur hukum atau kesepakatan bersama. Konsultasi dengan firma hukum sangat penting untuk memastikan langkah Anda sesuai hukum dan tidak memperburuk posisi hukum Anda.