Jasa Pembuatan Kontrak Bisnis dengan Perusahaan Luar Negeri: Perlindungan Hukum yang Kuat untuk Ekspansi Global Anda

Perluasan Bisnis Global Butuh Fondasi Hukum yang Kuat

Memasuki pasar internasional bukan sekadar urusan ekspor atau menjalin kemitraan. Di balik setiap kesepakatan bisnis lintas negara, terdapat satu dokumen yang menjadi fondasi utama: kontrak internasional. Tanpa perjanjian tertulis yang jelas dan legal, risiko sengketa, wanprestasi, dan kerugian bisnis sangat besar.

Werkudoro & Partners Law Firm hadir sebagai mitra strategis Anda dalam jasa pembuatan kontrak bisnis dengan perusahaan luar negeri. Dengan pengalaman dalam hukum kontrak internasional dan pemahaman lintas yurisdiksi, kami memberikan solusi hukum yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memperkuat posisi tawar klien di kancah global.

Dasar Hukum Kontrak Internasional di Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, kontrak internasional merujuk pada perjanjian yang melibatkan pihak dari dua negara atau lebih. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:

  • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausalitas yang halal.
  • Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 31 ayat (1), yang mengatur bahwa kontrak dengan pihak asing wajib menggunakan bahasa Indonesia.
  • Konvensi Wina 1980 tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional (CISG), yang dapat dijadikan referensi dalam perjanjian lintas negara meskipun Indonesia belum menjadi anggota, namun prinsip-prinsipnya sering digunakan sebagai best practice.

Studi Kasus Fiktif: PT Nusantara Agri dengan AgroTrade LLC

PT Nusantara Agri, perusahaan ekspor komoditas pertanian asal Indonesia, menandatangani kontrak distribusi dengan AgroTrade LLC, sebuah perusahaan berbasis di Australia. Di awal kerja sama, mereka hanya menggunakan draft kontrak standar yang diunduh dari internet. Tiga bulan kemudian, terjadi sengketa karena perbedaan interpretasi soal standar kualitas dan termin pembayaran.

Setelah berkonsultasi dengan Werkudoro & Partners, kami melakukan legal review kontrak dan menyusun ulang perjanjian dengan mencantumkan:

  • Pilihan hukum (choice of law)
  • Forum penyelesaian sengketa (arbitrase internasional)
  • Standar mutu berdasarkan standar internasional (ISO/Codex)
  • Klausul force majeure yang relevan dengan situasi pandemi atau geopolitik

Hasilnya? Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi yang adil, dan kerja sama tetap berlanjut.

Legal Opinion: Mengapa Kontrak Internasional Butuh Advokat Profesional?

Kontrak internasional bukan hanya soal struktur legal, tapi juga pemahaman budaya bisnis, sistem hukum asing, dan mitigasi risiko. Berikut ini opini hukum kami:

  1. Pilihan Hukum (Governing Law)
    Tanpa pemilihan hukum yang jelas, sengketa dapat berujung pada konflik yurisdiksi. Pihak Indonesia perlu memastikan bahwa hukum Indonesia atau hukum netral seperti hukum Singapura digunakan untuk perlindungan yang lebih pasti.
  2. Bahasa Kontrak
    Kontrak bilingual (misal Bahasa Indonesia-Inggris) sangat dianjurkan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU No. 24/2009, dan untuk menghindari kesalahpahaman dalam interpretasi pasal-pasal kontrak.
  3. Forum Penyelesaian Sengketa
    Penyelesaian melalui arbitrase internasional (misalnya SIAC, HKIAC, atau BANI) adalah pilihan terbaik karena lebih cepat, rahasia, dan mengikat.
  4. Compliance dengan Regulasi Ekspor-Impor
    Kontrak internasional harus mengakomodasi regulasi seperti izin ekspor, lisensi, pajak, dan ketentuan bea cukai yang berlaku di negara tujuan.

Mengapa Memilih Werkudoro & Partners?

Werkudoro & Partners Law Firm tidak hanya membuat kontrak, tetapi membangun strategi hukum bisnis internasional Anda. Keunggulan kami:

  • Tim ahli kontrak internasional dan hukum perdagangan
  • Pendekatan preventif untuk menghindari risiko hukum
  • Penyusunan dan negosiasi kontrak dalam dua bahasa
  • Pendampingan dari awal perjanjian hingga eksekusi dan arbitrase

Kami memahami bahwa setiap detil dalam kontrak internasional bisa menentukan nasib sebuah kerja sama. Maka dari itu, kami hadir untuk memastikan dokumen Anda tidak hanya sah, tapi juga strategis dan berpihak pada kepentingan Anda.

Siap Menjadi Pemain Global? Pastikan Kontrak Anda Kuat Secara Hukum.

Hubungi Werkudoro & Partners Law Firm hari ini dan jadikan kami mitra hukum terpercaya Anda dalam ekspansi bisnis internasional. Bersama kami, Anda tak hanya membuat kontrak — Anda membangun masa depan bisnis yang aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top