Hukum Ketenagakerjaan

Dalam hubungan industrial modern, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam menjaga reputasi, stabilitas usaha, serta kesinambungan produktivitas. Ketidakseimbangan atau konflik kerja dapat menimbulkan risiko hukum yang mengganggu operasional dan merusak citra perusahaan di mata pemangku kepentingan.

Werkudoro & Partners Law Firm hadir sebagai mitra hukum strategis bagi perusahaan. Kami membantu klien dalam membangun, mengelola, dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan pendekatan profesional, manusiawi, dan berbasis solusi. Kami memahami bahwa setiap organisasi memiliki karakter dan kebutuhan SDM yang berbeda. Karena itu, layanan hukum kami bersifat adaptif, fleksibel, dan berorientasi jangka panjang.

Ruang Lingkup Layanan Kami

Layanan hukum ketenagakerjaan kami mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi hingga penyelesaian konflik. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyusunan, peninjauan, dan harmonisasi Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) serta kontrak tenaga alih daya.

  • Pembuatan dan pembaruan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai regulasi dan budaya organisasi.

  • Konsultasi hukum terkait PHK, mutasi, pengunduran diri, atau pengakhiran kontrak secara sah dan terukur.

  • Pendampingan dalam proses bipartit, tripartit, dan perselisihan di Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Audit kepatuhan hukum, termasuk upah minimum, cuti, lembur, jaminan sosial, dan tunjangan lain.

  • Pendampingan dalam sengketa strategis, seperti mogok kerja, unjuk rasa, atau laporan pidana ketenagakerjaan.

  • Konsultasi terkait pengupahan, insentif, bonus, serta manajemen SDM saat restrukturisasi, merger, atau akuisisi.

  • Layanan hukum ketenagakerjaan berbasis sektor industri, seperti perhotelan, manufaktur, startup, konstruksi, dan pendidikan.

Pendekatan Kami: Preventif, Adaptif, dan Kolaboratif

Kami tidak hanya hadir saat terjadi sengketa. Kekuatan kami ada pada pendekatan preventif — merancang sistem ketenagakerjaan yang kuat secara hukum dan selaras dengan arah bisnis perusahaan. Pendekatan ini mencegah konflik sekaligus membangun kepercayaan antara manajemen dan tenaga kerja.

Dengan gaya kerja adaptif dan kolaboratif, kami menjadi bagian dari tim strategis perusahaan, bukan sekadar penasihat eksternal. Kami berkolaborasi dengan divisi HR, legal internal, dan manajemen puncak untuk memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan memiliki dasar hukum yang kuat, narasi yang komunikatif, dan pelaksanaan yang realistis.

Mengapa Werkudoro & Partners?

  • Pemahaman mendalam tentang praktik ketenagakerjaan dan dinamika hubungan industrial lintas sektor.

  • Pendekatan fleksibel dan solutif untuk startup, UMKM, hingga perusahaan multinasional.

  • Responsif terhadap perubahan regulasi, termasuk UU Cipta Kerja dan turunannya.

  • Komitmen penuh pada kerahasiaan, objektivitas, dan profesionalisme di setiap penanganan kasus.

Hukum Ketenagakerjaan sebagai Pilar Keberlanjutan Bisnis

Kami percaya, hubungan kerja yang sehat lahir dari kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan sah secara hukum. Werkudoro & Partners Law Firm tidak hanya melindungi klien dari risiko litigasi, tetapi juga membantu membangun lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Bagi kami, keberhasilan bisnis jangka panjang bergantung pada bagaimana perusahaan memperlakukan orang-orang di dalamnya.

Werkudoro & Partners Law
Di antara pasal dan hubungan kerja, kami menjembatani kepastian hukum dan ketenangan hubungan industrial. Untuk SDM yang legal, produktif, dan penuh nilai.

Scroll to Top