Hukum Imigrasi & Peraturan Bea Cukai

Mendampingi Mobilitas Global Anda dengan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Strategis
Di tengah arus globalisasi ekonomi, hukum imigrasi Indonesia dan peraturan bea cukai berperan penting dalam menjaga kelancaran mobilitas internasional. Urusan tenaga kerja asing, investasi lintas negara, dan perdagangan internasional kini menuntut pemahaman yang bukan hanya administratif, tetapi juga yuridis secara menyeluruh.
Kesalahan kecil dalam pengurusan visa, izin tinggal, atau dokumen kepabeanan dapat berdampak besar. Sanksi administratif, kerugian finansial, bahkan hambatan reputasi bisa muncul jika prosesnya tidak tepat. Karena itu, Anda memerlukan pendamping hukum yang bukan hanya “mengurus dokumen”, tetapi juga menganalisis risiko dan memastikan legalitas.
Werkudoro & Partners Law Firm hadir untuk menjembatani kebutuhan hukum Anda di bidang hukum imigrasi Indonesia dan kepabeanan. Kami melayani individu, perusahaan multinasional, eksportir, importir, hingga institusi asing di Indonesia. Dengan pendekatan profesional dan adaptif, kami memastikan setiap urusan hukum berjalan efisien dan sesuai regulasi.
Ruang Lingkup Layanan Hukum Imigrasi
Konsultasi dan pendampingan pengurusan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (VITAS), dan izin tinggal (ITAS/ITAP).
Pendampingan hukum untuk kasus penolakan visa, overstay, atau deportasi.
Penyusunan kebijakan imigrasi internal bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA).
Bantuan proses izin mempekerjakan TKA (RPTKA, IMTA, KITAS kerja).
Penanganan dual citizenship, naturalisasi, dan kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campur.
Bantuan hukum bagi ekspatriat, investor asing, dan pemegang golden visa di Indonesia.
Penyusunan opini hukum terkait peraturan keimigrasian terbaru yang berpengaruh pada aktivitas korporasi.
Ruang Lingkup Layanan Bea Cukai
Pendampingan dan review dokumen ekspor-impor agar sesuai peraturan kepabeanan.
Audit legal dan uji kepatuhan, termasuk klasifikasi HS Code, bea masuk, dan pajak impor.
Penanganan sengketa bea masuk, sanksi administratif, serta keberatan dan banding kepabeanan.
Pendampingan perusahaan logistik dan freight forwarder dalam perizinan dan sertifikasi.
Konsultasi strategi hukum untuk fasilitas pembebasan bea masuk, kawasan berikat, atau KEK.
Penyusunan klausul ekspor-impor dalam kontrak distribusi dan supply chain internasional.
Pendekatan Kami: Cermat, Responsif, dan Terukur
Isu imigrasi dan bea cukai sangat sensitif terhadap perubahan regulasi. Karena itu, kami mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan kejelasan strategi. Tim kami bekerja langsung dengan instansi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, BKPM, dan Kemenaker. Tujuannya sederhana: memastikan urusan klien berjalan lancar, sah, dan bebas risiko hukum.
Kami menyediakan layanan konsultasi per kasus, proyek khusus, maupun kerja sama jangka panjang (retainer). Dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, kami menjadi mitra hukum yang siap mendukung mobilitas global dan logistik klien Anda.
Mengapa Werkudoro & Partners?
Berpengalaman menangani isu hukum lintas batas dan regulasi internasional.
Pendekatan ramah dan profesional, memudahkan komunikasi dengan klien asing.
Lintas sektor: manufaktur, energi, teknologi, kesehatan, dan pendidikan.
Komitmen terhadap efisiensi waktu, biaya, dan kepastian hukum.
Hukum Imigrasi dan Kepatuhan Internasional sebagai Fondasi Kredibilitas Bisnis
Hukum imigrasi dan bea cukai bukan sekadar urusan administratif. Ia menjadi kunci reputasi dan kelancaran bisnis Anda. Bersama Werkudoro & Partners Law Firm, Anda mendapatkan dukungan hukum yang melindungi dan memajukan bisnis lintas batas secara sah dan aman.
Werkudoro & Partners Law
Mendampingi Anda menembus batas negara dengan kepastian hukum dan kepercayaan penuh.
