Dugaan Pungli Sertifikasi Halal Almaz Fried Chicken: Perspektif Hukum dan Solusi Legal

Pendahuluan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal Almaz Fried Chicken (AFC) menjadi sorotan publik pada tahun 2025. Di tengah kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), isu ini mencerminkan kompleksitas birokrasi dan lemahnya pengawasan yang dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Artikel ini membahas aspek hukum dugaan pungli, opini hukum (legal opinion) terhadap peristiwa tersebut, serta alternatif penyelesaian secara legal disertai edukasi preventif.

Fakta Kasus

Founder Almaz Fried Chicken mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal mereka sempat mandek lebih dari enam bulan. Dalam periode tersebut, muncul permintaan “biaya tambahan” dari oknum yang diduga tidak memiliki kewenangan resmi, dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dalam proses sertifikasi halal yang seharusnya terjangkau dan transparan.

Analisis Hukum

  1. Pelanggaran terhadap UU JPH Berdasarkan Pasal 44 UU JPH, pelaksanaan sertifikasi halal harus dilakukan secara akuntabel dan tidak diskriminatif. Jika terbukti terdapat permintaan biaya tidak resmi di luar ketentuan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
  2. Unsur Tindak Pidana Pungli Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum berstatus pejabat publik atau berafiliasi dengan lembaga pemerintah dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  3. Tanggung Jawab Lembaga Sertifikasi Lembaga pemeriksa halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tanggung jawab untuk menjamin proses berlangsung secara objektif. Jika terjadi penyimpangan, lembaga ini harus membuka ruang audit internal dan pelaporan publik.

Legal Opinion Werkudoro & Partners

Menurut pendapat hukum kami, praktik dugaan pungli seperti ini harus dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance dalam layanan publik. Apabila pengusaha seperti Almaz Fried Chicken merasa dirugikan, mereka memiliki hak untuk:

  • Mengajukan laporan resmi kepada Kementerian Agama melalui BPJPH dan Satgas Saber Pungli.
  • Melayangkan gugatan perdata atas kerugian immateriil maupun materiil akibat keterlambatan proses sertifikasi.
  • Menggagas uji materi terhadap peraturan turunan jika terdapat celah birokrasi yang memungkinkan terjadinya pungli.

Solusi dan Rekomendasi Penyelesaian

Werkudoro & Partners menyarankan penyelesaian dengan pendekatan sebagai berikut:

  1. Mediasi dan Audit Prosedural: Meminta BPJPH membuka audit publik terhadap proses sertifikasi, termasuk transparansi biaya dan pihak yang terlibat.
  2. Laporan Ke Aparat Penegak Hukum (APH): Jika ditemukan unsur pidana, klien dapat didampingi untuk melaporkan ke aparat kepolisian atau Kejaksaan.
  3. Konsultasi Hukum Preventif: Membangun sistem pendampingan hukum kepada UMKM agar lebih siap dalam menghadapi proses sertifikasi sesuai hukum.

Cara Menghindari dan Melawan Pungli Sertifikasi Halal

Untuk menghindari dan menghadapi pungli dalam proses sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memahami hak-haknya dan memperkuat posisi hukumnya sejak awal. Berikut beberapa langkah strategis:

  1. Gunakan Jalur Resmi Ajukan sertifikasi hanya melalui saluran resmi BPJPH dan LPH terdaftar. Hindari pihak ketiga yang tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas resmi.
  2. Verifikasi Biaya dan Prosedur Cek estimasi biaya dan alur proses melalui situs resmi BPJPH atau hotline. Sertifikasi halal untuk UMK bahkan digratiskan oleh pemerintah dalam skema khusus.
  3. Dokumentasikan Semua Proses Simpan bukti komunikasi, kuitansi pembayaran, dan dokumen pengajuan. Ini berguna jika perlu melapor atau mengambil langkah hukum.
  4. Laporkan Jika Terjadi Dugaan Pungli Laporkan segera ke Satgas Saber Pungli, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau aparat penegak hukum.
  5. Konsultasikan dengan Tim Hukum Profesional Dalam situasi yang membingungkan atau merugikan, mendapatkan pendampingan hukum sejak awal dapat mencegah kerugian lebih besar. Werkudoro & Partners mendampingi pelaku usaha dalam menyusun strategi hukum sekaligus memfasilitasi proses sertifikasi halal secara sah, efisien, dan sesuai regulasi.

Penutup

Kasus Almaz Fried Chicken menjadi pelajaran penting dalam tata kelola layanan publik halal yang masih perlu perbaikan. Werkudoro & Partners Law Firm hadir untuk mendampingi pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi hak hukumnya secara profesional dan strategis. Dengan keahlian kami dalam hukum administrasi dan perlindungan usaha, kami berkomitmen mendukung terciptanya iklim usaha yang adil, bersih, dan akuntabel.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top