Cara Mengurus Izin BPOM untuk Produk Kosmetik di Indonesia | Werkudoro & Partners

Cara Mengurus Izin BPOM untuk Produk Kosmetik di Indonesia

Dipublikasikan: 29 September 2025 | Werkudoro & Partners

Keyphrase: perizinan BPOM kosmetik

Setiap produk kosmetik yang akan dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin BPOM. Tanpa notifikasi resmi, produk tidak boleh beredar. Artikel ini menjelaskan langkah praktis, dasar hukum, serta praktik terbaik agar bisnis kosmetik Anda legal dan terlindungi.

Landasan hukum

Pengurusan izin BPOM diatur dalam Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Selain itu, kewajiban legalitas kosmetik juga mengikuti standar ASEAN Cosmetic Directive dan aturan pelabelan serta bahan yang diizinkan.

Siapa yang wajib mengurus BPOM?

Setiap perusahaan atau individu yang memproduksi maupun mengimpor kosmetik untuk diedarkan di Indonesia wajib melakukan notifikasi BPOM. Tanpa notifikasi, produk dapat ditarik dari peredaran dan dikenakan sanksi.

Dokumen penting yang diperlukan

  • Identitas perusahaan (NIB/izin usaha, NPWP).
  • Dokumen Informasi Produk (DIP/PIF): formula, spesifikasi bahan, metode produksi, hasil uji.
  • Daftar bahan sesuai daftar yang diizinkan BPOM.
  • Label produk: nama, daftar bahan, cara pakai, peringatan, klaim.
  • Dokumen pendukung impor (jika produk impor): sertifikat GMP/Free Sale, COA bahan.

Alur pengurusan izin BPOM

  1. Siapkan DIP dan dokumen legal perusahaan.
  2. Buat akun pada sistem resmi Notifkos BPOM.
  3. Unggah data produk dan dokumen pendukung, lalu bayar PNBP.
  4. Tunggu verifikasi BPOM. Jika lengkap, akan terbit nomor notifikasi.
  5. Produk hanya boleh diedarkan setelah nomor notifikasi diterbitkan.

Risiko jika tidak mengurus BPOM

Produk tanpa izin BPOM berpotensi ditarik dari pasaran, dikenakan sanksi administratif, bahkan menyebabkan kerugian finansial dan reputasi perusahaan.

Praktik terbaik

  • Finalisasi formula dan label sebelum mengajukan notifikasi.
  • Susun DIP/PIF sesuai format BPOM agar audit lancar.
  • Pastikan bahan baku sesuai daftar yang diizinkan.
  • Pantau pembaruan regulasi dan sistem Notifkos.

Catatan hukum: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan per 29 September 2025. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum karena aturan dapat berubah.

Butuh pendampingan pengurusan BPOM kosmetik?

Werkudoro & Partners siap membantu menyusun dokumen, meninjau kepatuhan label, dan mendampingi proses notifikasi hingga izin edar terbit.Hubungi Kami

© 2025 Werkudoro & Partners Law Firm

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top