1. Pendahuluan
Perpindahan agama oleh salah satu pihak dalam perkawinan merupakan isu hukum yang kompleks di Indonesia, mengingat hubungan erat antara agama dan keabsahan perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Dengan demikian, perubahan agama dari salah satu pasangan dapat menimbulkan konflik yuridis dan teologis, terutama karena negara Indonesia tidak mengenal sistem perkawinan sipil yang terpisah dari agama. Dalam konteks inilah, pertanyaan hukum yang sering muncul adalah:
Apakah perpindahan agama dapat menjadi dasar yang sah untuk perceraian menurut hukum positif Indonesia?
Werkudoro & Partners Law Firm akan mengulas persoalan ini secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan praktik peradilan, untuk memberikan pemahaman yang terukur bagi masyarakat dan para praktisi hukum.
2. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Menurut Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena:
- Kematian,
- Perceraian, atau
- Putusan pengadilan.
Sementara Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Adapun alasan hukum perceraian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 116 huruf (h) KHI disebutkan bahwa:
“Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan perceraian.”
Rumusan tersebut memberikan landasan hukum eksplisit bahwa perpindahan agama dapat dijadikan dasar perceraian, apabila terbukti menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga. Artinya, perubahan keyakinan semata tidak otomatis membubarkan perkawinan, tetapi harus terbukti berdampak pada disharmoni dan tidak terpenuhinya tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Analisis Yuridis: Perpindahan Agama sebagai Alasan Perceraian
Dalam praktiknya, pengadilan di Indonesia tidak serta-merta mengabulkan gugatan cerai hanya karena salah satu pihak berpindah agama. Hakim akan menilai dua unsur penting, yaitu:
- Adanya perpindahan agama secara sah dan nyata, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari lembaga keagamaan atau pernyataan tertulis; dan
- Adanya akibat hukum berupa ketidakrukunan yang nyata, dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti tertulis, atau pernyataan pihak yang bersangkutan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung memperkuat prinsip ini. Misalnya dalam Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 , majelis hakim berpendapat bahwa:
“Peralihan agama oleh salah satu pihak dapat dijadikan dasar perceraian apabila terbukti menyebabkan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.”
Dengan demikian, yurisprudensi menegaskan korelasi antara aspek agama dan keharmonisan rumah tangga, yang menjadi elemen substantif dalam perkara perceraian.
4. Kewenangan Pengadilan dan Prosedur Hukum
Kewenangan pengadilan dalam perkara perceraian tergantung pada agama yang melandasi perkawinan tersebut saat dicatatkan, yaitu:
- Pengadilan Agama, apabila perkawinan dilakukan menurut hukum Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA);
- Pengadilan Negeri, apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama lain dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Prosedur gugatan cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Gugatan diajukan oleh salah satu pihak dengan alasan yang sah menurut hukum, dan wajib disertai upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Apabila mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan substansi gugatan. Jika hakim meyakini bahwa alasan perpindahan agama telah menyebabkan ketidakrukunan, maka putusan cerai dapat dikabulkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
5. Akibat Hukum Perceraian karena Perpindahan Agama
a. Status Anak dan Hak Asuh (Hadhanah)
Penentuan hak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
b. Harta Bersama (Gono-Gini)
Perpindahan agama tidak menghapus hak dan kewajiban terhadap harta bersama. Menurut Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya, meskipun salah satu pihak berpindah agama, hak perdata atas harta bersama tetap dilindungi, selama perkawinan tersebut telah tercatat secara sah di hadapan negara.
c. Pencatatan Perceraian
Sesuai dengan Pasal 84 ayat (4) KHI, putusan perceraian baru memiliki kekuatan hukum administrasi setelah dicatat oleh pejabat pencatat nikah atau catatan sipil. Pencatatan ini menjadi penting agar data kependudukan dan status hukum masing-masing pihak tercermin secara sah dalam sistem administrasi negara.
6. Perspektif Werkudoro & Partners Law Firm
Sebagai firma hukum yang berfokus pada hukum keluarga dan perdata di Indonesia, Werkudoro & Partners memandang bahwa persoalan perpindahan agama harus diselesaikan secara proporsional antara aspek teologis dan yuridis.
Kami menegaskan bahwa:
- Perpindahan agama tidak otomatis membubarkan perkawinan, namun dapat menjadi alasan sah perceraian apabila terbukti mengakibatkan ketidakrukunan permanen.
- Putusan pengadilan merupakan satu-satunya jalan untuk memutuskan sah atau tidaknya perceraian.
- Pendampingan hukum profesional diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, bukti disusun dengan tepat, serta hak-hak pihak yang dirugikan tetap terlindungi.
7. Kesimpulan
Perpindahan agama sebagai penyebab perceraian memiliki dasar hukum yang sah di Indonesia, sepanjang memenuhi unsur ketidakrukunan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf (h) KHI dan didukung pembuktian yang meyakinkan di pengadilan.
Keabsahan perceraian hanya ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat terjadi secara otomatis karena perbedaan keyakinan semata.
Oleh karena itu, setiap pihak yang menghadapi situasi serupa disarankan untuk menggunakan jasa penasihat hukum yang kompeten agar proses perceraian berjalan sesuai prosedur dan hak-hak hukum tetap terlindungi.
Werkudoro & Partners Law Firm berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang objektif, etis, dan sesuai koridor hukum nasional demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami.
