Memahami Ius Poenale dan Ius Puniendi dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat dua konsep mendasar yang menjadi fondasi setiap proses penegakan hukum, yaitu Ius Poenale dan Ius Puniendi. Keduanya saling berkaitan erat dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak negara untuk memidana dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Artikel ini disusun oleh Werkudoro & Partners Law Firm, sebagai bentuk edukasi hukum agar masyarakat memahami bagaimana sistem pidana bekerja secara adil, objektif, dan proporsional di bawah payung hukum nasional.

Apa Itu Ius Poenale?

Secara sederhana, Ius Poenale adalah bagian dari hukum pidana yang bersifat objektif. Ia berisi norma, ketentuan, serta ancaman pidana yang ditetapkan oleh undang-undang terhadap perbuatan tertentu.
Konsep ini menjawab pertanyaan, “perbuatan apa yang dianggap melanggar hukum dan apa sanksinya?”.

Dalam konteks hukum nasional, Ius Poenale diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui KUHP baru ini, Indonesia menegaskan kembali asas fundamental dalam hukum pidana, yaitu:

  • Asas Legalitas (Nullum crimen, nulla poena sine lege) — tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang jelas.
  • Asas Kepastian Hukum — setiap norma pidana harus dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.
  • Asas Keadilan — hukuman harus dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku.

Dengan kata lain, Ius Poenale merupakan sistem norma yang membatasi sekaligus mengarahkan kewenangan negara dalam menetapkan tindak pidana dan hukuman.

Apa Itu Ius Puniendi?

Berbeda dengan Ius Poenale, Ius Puniendi adalah hak atau kewenangan negara untuk menjatuhkan dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Konsep ini bersifat subjektif karena berkaitan dengan kekuasaan negara sebagai pemegang kedaulatan hukum.

Ius Puniendi muncul setelah adanya pelanggaran hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Negara, melalui lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, berwenang untuk:

  1. Menuntut pelaku (oleh penuntut umum).
  2. Menjatuhkan pidana (oleh hakim melalui putusan pengadilan).
  3. Melaksanakan hukuman (oleh lembaga pemasyarakatan).

Namun, hak memidana ini tidak bersifat mutlak. Ia harus selalu berlandaskan pada Ius Poenale agar pelaksanaannya tidak melanggar asas legalitas dan prinsip hak asasi manusia.

Hubungan antara Ius Poenale dan Ius Puniendi

Hubungan antara keduanya dapat diibaratkan seperti antara “aturan main” dan “pelaksanaan aturan”.

  • Ius Poenale menetapkan apa yang dilarang dan apa sanksinya.
  • Ius Puniendi menjalankan penegakan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Tanpa Ius Poenale, negara tidak memiliki dasar hukum untuk menghukum. Sebaliknya, tanpa Ius Puniendi, norma hukum pidana hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa kekuatan nyata.
Kedua konsep ini menciptakan keseimbangan antara keadilan normatif (aturan) dan keadilan praktis (penegakan).

Landasan Yuridis dalam KUHP 2023

Pemberlakuan KUHP baru tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam KUHP terbaru, konsep Ius Poenale dan Ius Puniendi tercermin melalui pembagian struktur hukum pidana:

  • Buku I KUHP mengatur ketentuan umum, asas, dan dasar hukum pidana (bagian dari Ius Poenale).
  • Buku II KUHP memuat jenis-jenis tindak pidana dan sanksinya.
  • Buku III KUHP mengatur pelanggaran yang lebih ringan dengan pendekatan restoratif.

Selain itu, KUHP 2023 menekankan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa, termasuk asas proporsionalitas dan asas kemanusiaan. Artinya, pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Asas-Asas yang Melandasi Penerapan Ius Puniendi

Dalam pelaksanaan Ius Puniendi, terdapat sejumlah asas yang wajib dipegang oleh negara agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang:

  1. Asas Legalitas – Negara hanya boleh memidana jika ada dasar hukum yang jelas.
  2. Asas Proporsionalitas – Hukuman harus seimbang dengan tingkat kesalahan pelaku.
  3. Asas Non-Retroaktif – Hukum tidak berlaku surut, kecuali untuk kepentingan pelaku.
  4. Asas Lex Mitior – Jika ada peraturan baru yang lebih ringan, maka berlaku bagi terdakwa.
  5. Asas In Dubio Pro Reo – Dalam keraguan, keputusan harus berpihak pada terdakwa.

Asas-asas ini menjadi batas moral dan hukum bagi negara agar pelaksanaan hak memidana tetap berada dalam koridor keadilan.

Contoh Penerapan dalam Praktik

1. Kasus Korupsi

Dalam perkara korupsi, Ius Poenale terdapat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan norma dan ancaman pidana.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Ius Puniendi melalui penuntutan dan pelaksanaan hukuman terhadap pelaku korupsi. Semua proses ini tetap harus mengacu pada asas legalitas dan proporsionalitas.

2. Kasus Penghinaan Presiden/Wakil Presiden

Dalam Pasal 218 KUHP 2023, penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden termasuk delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi dari yang bersangkutan.
Ketentuan ini menunjukkan keseimbangan antara Ius Poenale (norma pidana) dan Ius Puniendi (kewenangan penegakan hukum yang terbatas oleh syarat tertentu).

Manfaat Pemahaman Konsep Ini bagi Klien

Bagi masyarakat maupun pelaku bisnis, memahami perbedaan antara Ius Poenale dan Ius Puniendi memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Membantu menyusun strategi hukum yang tepat dalam menghadapi proses pidana.
  • Memastikan dakwaan atau tuntutan penegak hukum sesuai dasar hukum yang berlaku.
  • Menghindari kesalahan prosedur dalam pembelaan atau penyusunan bukti.
  • Memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak klien.

Sebagai firma hukum profesional, Werkudoro & Partners Law Firm berkomitmen untuk mendampingi klien dalam setiap tahap proses pidana — mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pembelaan di pengadilan.
Kami percaya bahwa penegakan hukum yang baik bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum.

Kesimpulan

Ius Poenale dan Ius Puniendi merupakan dua sisi tak terpisahkan dalam hukum pidana Indonesia.
Ius Poenale memberikan dasar hukum bagi norma dan larangan pidana, sedangkan Ius Puniendi menjadi sarana negara untuk menegakkan norma tersebut melalui mekanisme yang sah.

Dengan diberlakukannya KUHP 2023, kedua konsep ini semakin diperjelas dan diperkuat, membawa hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih manusiawi, adil, dan modern.
Bagi Anda yang menghadapi permasalahan pidana atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, Werkudoro & Partners Law Firm siap membantu Anda dengan pendekatan strategis, transparan, dan berbasis keadilan.

Werkudoro & Partners Law Firm
Menegakkan hukum dengan integritas, keadilan, dan keberanian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top