Patuh Administratif dalam Perizinan Impor: Kunci Utama Hindari Sanksi dan Pemblokiran

Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menerapkan Permendag No. 16 hingga 24 Tahun 2025 yang memperketat aturan perizinan impor. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan administratif secara menyeluruh. Jika tidak, risiko sanksi hingga pemblokiran izin usaha bisa langsung menimpa bisnis Anda.

Melihat urgensinya, Werkudoro & Partners Law Firm hadir sebagai mitra hukum terpercaya. Kami siap mendampingi pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan baru yang berlaku.

Apa Itu Kepatuhan Administratif dalam Impor?

Kepatuhan administratif berarti pelaku usaha menjalankan seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan. Dengan kata lain, semua dokumen impor harus lengkap, sah, dan tepat waktu. Berdasarkan Permendag No. 16–24 Tahun 2025, kepatuhan meliputi:

  • Mempunyai NIB yang aktif dan valid
  • Mengurus Perizinan Impor (PI) sesuai HS code barang
  • Melampirkan Laporan Surveyor (LS) bila diwajibkan
  • Menyampaikan dokumen melalui Sistem INATRADE dan NLE
  • Melaporkan barang secara benar pada PIB di sistem Bea Cukai

Karena itu, Anda harus memastikan tidak ada satu tahapan pun yang terlewat.

Transisi Penting: Pemerintah Perketat Pengawasan Perizinan

Sebagai bagian dari reformasi digital dan transparansi ekspor-impor, Kementerian Perdagangan akan mewajibkan verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen impor. Transisi dari aturan lama ke Permendag terbaru ini membuat banyak perusahaan harus menyesuaikan SOP mereka.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib:

  • Meninjau ulang struktur manajemen perizinannya
  • Memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia sebelum transaksi
  • Menghindari pengurusan izin mendekati deadline atau saat barang tiba

Werkudoro & Partners telah mendampingi banyak klien menghadapi masa transisi kebijakan, dan kami memahami betul tantangan praktiknya.

Risiko Nyata Bila Tidak Patuh Administratif

Kegagalan mematuhi perizinan tidak hanya menghambat bisnis, tetapi juga membawa dampak hukum serius. Berikut adalah risiko utama jika Anda tidak patuh administratif:

  1. Pemblokiran Sistem INATRADE dan NIB
    Sistem akan otomatis menolak permohonan impor jika data atau dokumen Anda tidak sinkron.
  2. Penahanan Barang oleh Bea Cukai
    Ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang akan memicu pemeriksaan mendalam, bahkan penangguhan pengeluaran.
  3. Sanksi Administratif dan Potensi Pidana
    Permendag dan UU Kepabeanan mengatur denda, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana bagi pelaku usaha yang lalai.
  4. Kerugian Finansial dan Gangguan Rantai Pasok
    Barang tertahan atau gagal impor bisa menyebabkan kehilangan mitra, konsumen, dan biaya logistik membengkak.

Legal Opinion Werkudoro & Partners

Setelah menelaah isi Permendag No. 16–24 Tahun 2025, kami menilai regulasi ini memperkuat mekanisme pengawasan dan mempertegas tanggung jawab pelaku usaha dalam setiap aktivitas impor.

Secara hukum, pelaku usaha yang lalai tetap dapat dikenakan tanggung jawab administratif meskipun barang sudah masuk atau diperdagangkan. Karena itu, Werkudoro & Partners menyarankan agar pengusaha segera memperbarui sistem kepatuhan internal sebelum Agustus 2025.

Kami juga merekomendasikan:

  • Melakukan audit dokumen impor secara berkala
  • Menyiapkan perjanjian perdagangan yang memuat klausul tanggung jawab perizinan
  • Memastikan keabsahan supplier dan agen logistik Anda

Mengapa Harus Konsultasi dengan Werkudoro & Partners?

Tim ahli hukum dagang dan kepabeanan berpengalaman
Pendampingan dari penyusunan dokumen hingga validasi sistem
Pemantauan regulasi real-time dan notifikasi perubahan kebijakan
Layanan cepat, tepat, dan sesuai hukum

Kami tidak hanya mengurus dokumen, kami membela kepentingan hukum Anda secara menyeluruh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top