Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Mulai dari pemalsuan merek dagang, pembajakan konten digital, hingga peniruan desain produk, semua ini berpotensi merugikan pelaku usaha secara signifikan.
Sebagai pemilik usaha, apakah Anda sudah melindungi aset intelektual Anda secara hukum? Di artikel ini, Werkudoro & Partners Law Firm akan menjelaskan fakta terbaru soal pelanggaran HAKI, dasar hukumnya, dan bagaimana Anda bisa melindungi hak Anda secara maksimal.
Apa Itu Pelanggaran HAKI?
Pelanggaran HAKI terjadi ketika seseorang atau badan usaha menggunakan, meniru, atau menyebarluaskan karya intelektual tanpa izin dari pemilik yang sah. Bentuknya bisa bermacam-macam, antara lain:
- Penggunaan merek dagang yang sama atau mirip
- Pembajakan film, musik, atau software
- Penyalinan desain kemasan atau produk
- Duplikasi konten digital dan visual tanpa izin
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mencoreng reputasi pemilik hak yang sah.
Dasar Hukum Pelanggaran HAKI di Indonesia
Indonesia memiliki regulasi yang tegas untuk melindungi kekayaan intelektual, antara lain:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Dalam pelaksanaannya, pelanggaran HAKI dapat ditindak secara perdata maupun pidana, tergantung bentuk pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Studi Kasus: Merek Lokal Dipalsukan
Baru-baru ini, sebuah merek lokal asal Bandung mengalami kerugian besar akibat produknya dipalsukan dan dijual di e-commerce luar negeri. Meski merek tersebut telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemalsuan tetap terjadi karena lemahnya pengawasan.
Akibatnya, reputasi merek hancur, pelanggan kecewa, dan nilai pasar turun drastis. Proses hukum akhirnya ditempuh melalui laporan pelanggaran merek dan tuntutan ganti rugi.
Bagaimana Anda Bisa Melindungi HAKI Anda?
Daftarkan segera hak cipta, merek, desain, atau paten Anda secara resmi di DJKI
Pantau aktivitas digital dan distribusi produk Anda secara rutin
Gunakan perjanjian tertulis dalam setiap kerja sama, khususnya terkait konten dan desain
Konsultasikan dengan tim hukum untuk penyusunan perlindungan kontraktual
Werkudoro & Partners: Mitra Hukum untuk Perlindungan HAKI Anda
Kami di Werkudoro & Partners Law Firm memiliki pengalaman menangani berbagai sengketa pelanggaran HAKI, baik untuk klien lokal maupun internasional. Tim kami siap membantu:
- Pendaftaran dan perlindungan hukum HAKI
- Penyusunan perjanjian lisensi dan kerja sama
- Penyelesaian sengketa di luar dan dalam pengadilan
Lindungi aset kreatif dan bisnis Anda sebelum orang lain mengambilnya. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi hukum pertama secara profesional dan aman.