Hukum Imigrasi & Peraturan Bea Cukai

Mendampingi Mobilitas Global Anda dengan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Strategis
Di tengah globalisasi ekonomi dan mobilitas internasional yang semakin intens, urusan hukum imigrasi dan kepabeanan (bea cukai) menjadi semakin penting, kompleks, dan strategis. Mobilitas tenaga kerja asing, investasi lintas negara, perdagangan internasional, serta kegiatan ekspor-impor memerlukan pemahaman yang tidak hanya administratif, tetapi juga yuridis secara menyeluruh.
Kesalahan kecil dalam pengurusan visa, izin tinggal, atau dokumen kepabeanan bisa berdampak pada sanksi administratif, kerugian finansial, bahkan hambatan reputasi yang sulit diperbaiki. Karena itulah, Anda memerlukan pendamping hukum yang bukan hanya sekadar “mengurus dokumen,” tetapi juga menganalisis risiko, memastikan legalitas, dan mendukung kelancaran operasional lintas batas secara strategis.
Werkudoro & Partners Law Firm hadir sebagai firma hukum yang menjembatani kebutuhan hukum Anda dalam bidang imigrasi dan peraturan bea cukai, baik untuk kepentingan individu, perusahaan multinasional, eksportir-importir, maupun institusi asing di Indonesia. Dengan pendekatan profesional, adaptif, dan solutif, kami memberikan layanan hukum yang tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga efisien secara proses dan fleksibel terhadap dinamika klien.
Ruang Lingkup Layanan Hukum Imigrasi Kami:
- Konsultasi dan pendampingan dalam pengurusan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (VITAS), dan izin tinggal terbatas (ITAS/ITAP);
- Pendampingan dan representasi hukum dalam hal penolakan visa, overstay, dan deportasi;
- Penyusunan kebijakan imigrasi internal perusahaan untuk manajemen tenaga kerja asing (TKA) secara legal dan efisien;
- Pendampingan dalam proses izin mempekerjakan TKA (RPTKA dan IMTA) serta pengurusan KITAS kerja;
- Penanganan permasalahan dual citizenship, naturalisasi, atau kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campur;
- Bantuan hukum untuk pejabat asing, ekspatriat, investor asing, dan pemegang golden visa di Indonesia;
- Penyusunan opini hukum terkait peraturan keimigrasian terbaru yang berdampak pada aktivitas korporasi.
Ruang Lingkup Layanan Bea Cukai:
- Pendampingan dan review dokumen ekspor-impor untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan kepabeanan dan perdagangan internasional;
- Audit legal dan uji kepatuhan bea cukai, termasuk klasifikasi HS Code, perhitungan bea masuk, PPN Impor, dan pajak lainnya;
- Penanganan sengketa bea masuk, pengenaan sanksi administratif, hingga keberatan dan banding kepabeanan;
- Pendampingan perusahaan logistik dan freight forwarder terkait perizinan, sertifikasi, dan inspeksi lapangan;
- Konsultasi strategi hukum untuk pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk, kawasan berikat, atau kawasan ekonomi khusus (KEK);
- Penyusunan klausul hukum ekspor-impor dalam perjanjian distribusi, pembelian luar negeri, dan kontrak supply chain internasional.
Pendekatan Kami: Cermat, Responsif, dan Terukur
Kami memahami bahwa isu imigrasi dan bea cukai selalu berpacu dengan waktu dan sangat sensitif terhadap perubahan regulasi. Oleh karena itu, kami mengutamakan kecepatan respon, ketepatan dokumen, dan kejelasan strategi. Tim kami bekerja secara koordinatif dengan instansi terkait—termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, BKPM, dan Kemenaker—agar setiap urusan klien berjalan lancar, sah, dan tidak menyisakan risiko hukum ke depan.
Layanan kami disusun secara modular dan fleksibel, baik dalam bentuk konsultasi per kasus, pendampingan proyek khusus, atau kerja sama jangka panjang (retainer). Dengan standar komunikasi yang terbuka dan transparan, kami menjadi partner hukum yang siap berdiri di garis depan mobilitas global dan kelancaran logistik klien Anda.
Mengapa Werkudoro & Partners?
- Berpengalaman menangani isu hukum lintas batas, baik dari sisi regulasi nasional maupun standar internasional;
- Pendekatan yang ramah, tanpa jargon, namun kuat secara yuridis, memudahkan klien asing dan perusahaan multinasional;
- Kerja lintas sektor, dari industri manufaktur, energi, teknologi, kesehatan, hingga pendidikan internasional;
- Komitmen pada efisiensi waktu, biaya, dan kepastian hukum, dengan kualitas kerja yang profesional dan taktis.
Kepatuhan Internasional adalah Fondasi Kredibilitas Bisnis Anda
Di tengah tekanan regulasi internasional dan arus mobilitas manusia dan barang yang tinggi, hukum imigrasi dan bea cukai bukan lagi urusan administratif semata—tetapi kunci reputasi dan kelancaran operasional Anda. Bersama Werkudoro & Partners Law Firm, Anda tidak hanya mendapatkan dokumen lengkap, tetapi juga dukungan hukum yang siap melindungi dan memajukan bisnis lintas batas Anda.
Werkudoro & Partners Law
Mendampingi Anda menembus batas negara, dengan kepastian hukum yang terpercaya dan layanan hukum yang adaptif.