Hukum Ketenagakerjaan

Dalam hubungan industrial modern, regulasi ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga reputasi, stabilitas usaha, dan kesinambungan produktivitas. Ketika terjadi ketidakseimbangan atau konflik dalam hubungan kerja, risiko hukum yang muncul tidak hanya dapat mengganggu operasional, tetapi juga berdampak pada citra perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan.
Werkudoro & Partners Law Firm hadir sebagai mitra hukum strategis bagi perusahaan yang ingin membangun, mengelola, dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan pendekatan legal yang profesional, manusiawi, dan berbasis solusi. Kami memahami bahwa setiap organisasi memiliki karakteristik dan kebutuhan sumber daya manusia yang berbeda, sehingga layanan hukum ketenagakerjaan harus mampu beradaptasi, fleksibel, dan berorientasi jangka panjang.
Ruang Lingkup Layanan Kami:
Layanan kami dalam bidang Hukum Ketenagakerjaan mencakup spektrum yang luas, mulai dari pengelolaan administratif hingga penyelesaian konflik dan restrukturisasi hubungan kerja. Termasuk di dalamnya:
- Penyusunan, peninjauan, dan harmonisasi Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT) serta kontrak tenaga alih daya;
- Pembuatan dan pembaruan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai peraturan perundang-undangan dan budaya organisasi;
- Konsultasi hukum terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), mutasi, pengunduran diri, atau pengakhiran kontrak secara sah dan terukur;
- Pendampingan dalam proses bipartit, tripartit, dan perselisihan di Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial;
- Audit kepatuhan hukum ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan hak normatif seperti upah minimum, cuti, lembur, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan tunjangan lainnya;
- Pendampingan dalam sengketa strategis seperti mogok kerja, unjuk rasa, maupun laporan tindak pidana ketenagakerjaan;
- Pendampingan terhadap kebijakan pengupahan, insentif, bonus, dan pengelolaan SDM dalam restrukturisasi organisasi atau merger & akuisisi;
- Konsultasi hukum ketenagakerjaan berbasis sektor industri (perhotelan, manufaktur, startup, konstruksi, pendidikan, dll).
Pendekatan Kami: Preventif, Adaptif, dan Kolaboratif
Kami tidak hanya hadir saat terjadi sengketa. Justru, kekuatan kami terletak pada pendekatan preventif—menyusun sistem ketenagakerjaan perusahaan agar secara hukum solid, dan secara bisnis selaras dengan arah pertumbuhan organisasi. Pendekatan ini tidak hanya mencegah konflik, tetapi juga membangun kepercayaan antara manajemen dan tenaga kerja.
Dengan gaya kerja yang adaptif dan kolaboratif, kami mendampingi perusahaan sebagai bagian dari tim strategis, bukan sekadar penasihat dari luar. Kami terbiasa bekerja dengan divisi HR, legal internal, hingga top management untuk memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan memiliki dasar hukum yang kuat, narasi yang komunikatif, dan pelaksanaan yang realistis.
Mengapa Werkudoro & Partners?
- Pemahaman mendalam terhadap praktik ketenagakerjaan dan dinamika hubungan industrial di berbagai sektor usaha;
- Pendekatan fleksibel dan solutif, membantu klien dari startup, UMKM, hingga perusahaan multinasional;
- Responsif terhadap perubahan regulasi, termasuk penyesuaian akibat UU Cipta Kerja dan turunannya;
- Komitmen penuh terhadap kerahasiaan, objektivitas, dan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus ketenagakerjaan.
Hukum Ketenagakerjaan sebagai Pilar Keberlanjutan Bisnis
Kami percaya bahwa hubungan kerja yang sehat hanya dapat terwujud jika ditopang oleh kebijakan ketenagakerjaan yang adil, tertib, dan sah secara hukum. Maka dari itu, Werkudoro & Partners Law Firm tidak hanya melindungi klien dari risiko litigasi, tapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Karena kami paham, keberhasilan bisnis jangka panjang sangat ditentukan oleh bagaimana perusahaan memperlakukan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Werkudoro & Partners Law
Di antara pasal dan hubungan kerja, kami menjembatani kepastian hukum dan ketenangan hubungan industrial. Untuk SDM yang legal, produktif, dan penuh nilai.