Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 16/Pid.Sus-TPK/2022 menjadi babak penting dalam sejarah hukum pidana korporasi di Indonesia. Dalam perkara ini, PT Jawen Sejahtera tidak hanya disebut sebagai entitas pasif, tetapi juga sebagai pelaku aktif tindak pidana korupsi melalui tindakan pengurusnya.
Apa yang Terjadi? PT Jawen Sejahtera, melalui pengurusnya Edy Kusnaedy, diduga melakukan penyalahgunaan dana proyek pemerintah. Perusahaan mendapatkan keuntungan langsung dari hasil manipulasi tersebut, dan inilah yang menjadi dasar keterlibatan korporasi secara hukum.
Mengapa Ini Penting? Sering kali, perusahaan merasa aman karena menganggap bahwa hanya individu yang bisa dipidana. Namun, Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 membuka ruang bagi korporasi untuk dipidana apabila:
- Tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau pegawai dalam hubungan kerja;
- Tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan korporasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi bisa bersembunyi di balik tirai hukum. Justru, ini menjadi panggilan bagi semua entitas bisnis untuk introspeksi dan memperkuat governance internal.
Legal Opinion: Werkudoro & Partners Sebagai firma hukum yang aktif dalam pembaruan hukum korporasi, kami berpendapat bahwa kasus ini dapat dijadikan preseden penting dalam:
- Memberi edukasi hukum bagi direksi dan komisaris tentang batas tanggung jawab pidana;
- Mendesain ulang kebijakan anti-korupsi internal (anti-bribery policy);
- Membentuk unit kepatuhan internal (corporate compliance unit) yang proaktif.
Kami merekomendasikan agar perusahaan:
- Melakukan audit hukum tahunan;
- Memberikan pelatihan kepada pengurus dan karyawan tentang tanggung jawab pidana korporasi;
- Berkonsultasi dengan firma hukum terpercaya untuk mitigasi risiko hukum.
Kritik & Refleksi Apakah adil jika korporasi dipidana atas tindakan individu? Bukankah struktur perusahaan kompleks dan terkadang individu bertindak di luar otorisasi?
Ini adalah pertanyaan kritis yang harus dijawab dengan membangun sistem pengawasan internal yang kuat. Tidak cukup hanya memiliki SOP, perusahaan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar mencegah terjadinya tindak pidana.
Penutup: Apakah Perusahaan Anda Aman Secara Hukum? Werkudoro & Partners siap membantu Anda melakukan audit hukum menyeluruh dan membentuk sistem kepatuhan korporasi yang tahan uji hukum. Jangan tunggu hingga perusahaan Anda masuk dalam daftar terdakwa.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi awal gratis dan lindungi masa depan bisnis Anda.