Perlindungan Hukum Korban Deepfake di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Bayangkan Anda menerima video berisi wajah Anda. Di video itu, Anda melakukan hal yang tidak pernah Anda lakukan. Meski palsu, videonya tampak sangat nyata. Kini banyak orang di Indonesia mengalami hal serupa karena deepfake.
Karena itu, perlindungan hukum korban deepfake menjadi isu penting. Selanjutnya, artikel ini menjelaskan arti deepfake, dasar hukum, tantangan, dan langkah yang bisa Anda ambil.
Apa Itu Deepfake dan Mengapa Berbahaya?
Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini bisa membuat atau mengubah gambar, video, dan suara seseorang. Hasilnya tampak asli. Padahal, kejadiannya tidak pernah ada.
Memang, deepfake berguna untuk hiburan, pendidikan, dan industri kreatif. Namun, pelaku sering memakainya untuk berbuat curang. Akibatnya, muncul banyak masalah hukum, antara lain:
• pencemaran nama baik;
• penipuan;
• penyebaran konten intim tanpa persetujuan;
• pelanggaran privasi; dan
• kerugian materiil dan immateriil.
Deepfake berbeda dari editan biasa. Sebab, editan biasa mudah kita kenali. Sebaliknya, deepfake jauh lebih meyakinkan. Akibatnya, orang sulit membedakan konten asli dan konten rekayasa.
Dampak Deepfake bagi Korban
Kerugian korban tidak berhenti pada uang. Selain itu, korban juga bisa mengalami:
• hilangnya rasa aman;
• gangguan psikologis;
• rusaknya hubungan sosial; dan
• berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
Konten yang sudah menyebar bisa terus muncul di internet. Hal ini terjadi meski korban sudah berusaha menghapusnya. Karena itu, perlindungan hukum korban deepfake sangat penting.
Dasar Hukum Perlindungan Hukum Korban Deepfake di Indonesia
Saat ini, belum ada undang-undang khusus tentang deepfake. Meski begitu, korban tetap punya perlindungan. Misalnya, korban bisa memakai beberapa aturan berikut, sesuai fakta kasusnya.
1. UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024)
Perubahan Kedua UU ITE bisa menjadi dasar penanganan kasus. Syaratnya, perbuatan pelaku harus memenuhi unsur pidana. Contohnya Pasal 35. Pasal ini mengatur manipulasi informasi elektronik agar tampak seperti data asli.
2. UU Pelindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022)
Foto, video, dan suara seseorang termasuk data pribadi. Karena itu, UU PDP dapat menjadi dasar untuk menilai pemakaian data tersebut. Misalnya, Pasal 66 melarang pembuatan data pribadi palsu yang merugikan orang lain. Namun, penerapannya bergantung pada jenis data dan aturan yang pelaku langgar.
3. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Selain itu, aturan ini bisa menjadi dasar penanganan jika pelaku memenuhi unsur pidana tertentu, seperti penipuan atau pencemaran nama baik.
4. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022)
Jika pelaku menyebarkan deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan, UU TPKS menjadi rujukan. Selain itu, aturan ini mengatur pendampingan dan pemulihan korban.
Dengan demikian, perlindungan hukum korban deepfake bergantung pada ketepatan dasar hukum. Karena itu, advokat dapat membantu Anda memilihnya.
Tantangan Perlindungan Hukum Korban Deepfake
Instrumen hukum sudah ada. Namun, penegakannya masih menemui banyak kendala:
1. Teknologi bergerak lebih cepat daripada regulasi. Akibatnya, aturan sering tertinggal dari modus baru pelaku.
2. Pembuktian digital sulit. Sebab, konten palsu tampak asli sehingga butuh pemeriksaan forensik khusus.
3. Pelaku sering bersembunyi. Misalnya, mereka memakai akun anonim atau platform lintas negara.
4. Konten menyebar sangat cepat. Karena itu, menghapus satu unggahan belum tentu menghentikan salinan lainnya.
5. Pemulihan korban terbatas. Akibatnya, korban belum selalu mendapat pemulihan yang utuh.
Solusi Memperkuat Perlindungan Hukum Korban Deepfake
Peran pemerintah dan aparat penegak hukum
• Mengevaluasi kecukupan regulasi, khususnya soal manipulasi identitas dan konten intim tanpa persetujuan.
• Meningkatkan kemampuan forensik digital untuk memeriksa keaslian konten dan melacak pelaku.
Peran platform digital
• Menyediakan fitur pelaporan dan penghapusan konten yang cepat dan transparan.
• Menghormati hak korban dalam setiap laporan.
Peran masyarakat
• Meningkatkan literasi digital agar warga tidak menyebarkan konten tanpa verifikasi.
• Memberi dukungan kepada korban, bukan menyalahkan mereka.
Selain itu, korban perlu akses pada pendampingan hukum, perlindungan privasi, dukungan psikologis, dan ganti rugi sesuai hukum.
Langkah Praktis jika Anda Menjadi Korban Deepfake
Tetaplah tenang dan bertindak runtut. Berikut langkah awal untuk perlindungan hukum korban deepfake:
1. Amankan bukti. Pertama, simpan tangkapan layar, tautan (URL), nama akun, dan waktu unggah. Jangan hapus percakapan terkait.
2. Laporkan ke platform. Lalu, pakai fitur pelaporan agar platform segera meninjau dan menurunkan konten.
3. Konsultasikan ke advokat. Setelah itu, advokat membantu menilai pasal yang relevan dan menyusun strategi.
4. Buat laporan resmi. Kemudian, ajukan laporan ke polisi, termasuk unit kejahatan siber.
5. Pertimbangkan jalur perdata. Selain itu, Anda bisa menggugat ganti rugi atas kerugian Anda.
6. Cari dukungan psikologis. Sebab, kesehatan mental Anda sama pentingnya dengan proses hukum.
Pertanyaan Umum
Apakah pembuat deepfake bisa kena pidana di Indonesia?
Bisa, selama perbuatannya memenuhi unsur pidana. Misalnya penipuan, pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, atau penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Apakah korban bisa menuntut ganti rugi?
Bisa. Korban dapat menggugat ganti rugi secara perdata, baik untuk kerugian materiil maupun immateriil.
Bagaimana jika pelaku menggunakan akun anonim?
Penyidik dapat melacak pelaku lewat forensik digital dan jejak elektronik. Namun, prosesnya menantang, terutama jika platform berada di luar negeri.
Kesimpulan
Perlindungan hukum korban deepfake di Indonesia membutuhkan aturan yang tepat dan aparat yang mampu secara teknis. Selain itu, pemerintah, platform digital, dan masyarakat harus bekerja sama. Instrumen hukum sudah ada. Namun, pembuktian, pelacakan pelaku, dan penyebaran konten masih menjadi tantangan.
Oleh karena itu, kita perlu memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital, dan menyediakan pemulihan bagi korban. Dengan begitu, ruang digital menjadi aman dan hak serta martabat setiap orang terjaga.
Butuh Pendampingan Hukum?
Werkudoro & Partners Law Firm siap menjadi mitra hukum Anda. Kami menangani penyalahgunaan deepfake, pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, dan perlindungan hukum korban deepfake di ruang digital. Selain itu, tim kami profesional dan responsif. Kami mengutamakan kepentingan klien dan siap membantu Anda memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal.
Penulis: Giovanni Samuel Marpaung
Advokat & Legal Consultant, Werkudoro & Partners Law Firm
