Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan Menurut KUHPerdata
Banyak orang membuat kesepakatan tanpa dokumen. Contohnya pinjam uang, jual beli, kerja sama usaha, atau memakai jasa seseorang. Cukup berjabat tangan atau berbalas pesan, lalu semua pihak merasa urusan sudah selesai. Cara ini cepat dan praktis karena bertumpu pada rasa percaya.
Masalah muncul saat salah satu pihak ingkar janji. Saat itu orang bertanya, apakah perjanjian lisan punya kekuatan hukum yang sama dengan surat perjanjian? Lalu, bagaimana cara membuktikannya dalam sidang? Artikel ini menjawab kedua pertanyaan itu. Dasarnya adalah KUHPerdata, hukum acara perdata, dan aturan lain yang berkaitan.
Apakah Perjanjian Lisan Sah Menurut KUHPerdata?
Ya, pada prinsipnya sah. Hukum perdata Indonesia tidak mewajibkan semua perjanjian berbentuk surat. Tiga pasal KUHPerdata menjadi dasarnya.
• Pasal 1313 menjelaskan arti perjanjian. Perjanjian adalah perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikat janji kepada orang lain.
• Menurut Pasal 1233, perikatan lahir dari persetujuan atau dari undang-undang. Jadi, persetujuan lisan pun bisa melahirkan hak dan kewajiban.
• Pasal 1338 ayat (1) menegaskan bahwa persetujuan yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Inilah asas pacta sunt servanda. Para pihak wajib menjalankan perjanjian dengan iktikad baik.
Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Bukan bentuk yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian. Empat syarat inilah penentunya. Isinya sebagai berikut:
1. Para pihak sepakat untuk mengikat janji.
2. Setiap pihak cakap membuat perikatan.
3. Perjanjian punya objek yang jelas.
4. Sebab perjanjian itu halal.
Bila keempat syarat ini ada dan undang-undang tidak menuntut bentuk khusus, perjanjian lisan tetap mengikat. Para pihak bisa menagih janji itu.
Perjanjian yang Harus Berbentuk Tulisan
Ada pengecualian penting. Untuk beberapa jenis perjanjian, undang-undang menuntut tulisan atau akta resmi. Perjanjian lisan tidak cukup untuk jenis ini. Berikut contohnya:
• Jual beli tanah biasanya memakai akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
• Pendirian perseroan (PT) memakai akta notaris.
• Jaminan fidusia juga memakai akta notaris.
• Perjanjian perdamaian harus berbentuk tulisan menurut Pasal 1851 KUHPerdata.
Jadi, pernyataan bahwa perjanjian lisan itu sah hanya berlaku untuk perjanjian yang bentuknya bebas. Sebelum membuat janji, cek dulu apakah jenis perjanjian Anda punya aturan bentuk khusus.
Siapa yang Wajib Membuktikan Perjanjian Lisan?
Pembuktian menjadi persoalan utama perjanjian lisan. Tidak ada dokumen yang memuat isi janji. Hakim pun harus bergantung pada keterangan para pihak, saksi, dan bukti pendukung.
Pasal 1865 KUHPerdata mengatur hal ini. Siapa pun yang mengaku punya hak wajib membuktikan hak itu. Aturan yang sama berlaku bagi orang yang membantah hak orang lain. HIR dan RBg memuat ketentuan serupa, yaitu Pasal 163 HIR untuk Jawa dan Madura, serta Pasal 283 RBg untuk daerah lain.
Dalam praktik, penggugat harus menunjukkan tiga hal. Pertama, perjanjian itu memang ada. Kedua, isinya sesuai klaim mereka. Ketiga, pihak lawan ingkar janji atau wanprestasi.
Alat Bukti untuk Perjanjian Lisan
Pasal 1866 KUHPerdata menyebut lima alat bukti perdata. Kelimanya adalah tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Jadi, Anda tetap bisa membuktikan perjanjian lisan tanpa surat perjanjian. Tabel berikut memberi contohnya.
|
Alat bukti |
Contoh pada perjanjian lisan |
|
Saksi |
Orang yang melihat atau mendengar langsung janji itu. Bisa juga orang yang hadir saat uang atau barang berpindah tangan. |
|
Persangkaan |
Rangkaian fakta yang mengarah pada adanya perjanjian. Contohnya, pihak lawan membayar cicilan rutin tanpa keberatan. |
|
Pengakuan |
Pihak lawan mengakui bahwa janji itu ada. Pengakuan ini bisa muncul di dalam maupun di luar sidang. |
|
Sumpah |
Salah satu pihak bersumpah di depan hakim. Bentuknya bisa sumpah pelengkap atau sumpah pemutus. |
|
Tulisan |
Kuitansi, bukti transfer, catatan, atau surat yang menunjukkan isi dan pelaksanaan janji. |
Bukti elektronik: WhatsApp, e-mail, dan rekaman
Chat WhatsApp, e-mail, dan rekaman sering menjadi kunci pada perjanjian lisan. Pasal 1866 KUHPerdata tidak menyebut bukti elektronik. Dasarnya adalah UU ITE. Undang-undang itu menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sah sebagai alat bukti. Biasanya hakim menilai bukti ini sebagai bukti tulisan atau petunjuk yang menguatkan bukti lain.
Agar bukti elektronik punya bobot, perhatikan hal berikut:
• Simpan percakapan secara utuh, bukan potongan tanpa konteks.
• Pastikan Anda mendapat bukti dengan cara yang sah. Hakim berisiko menolak rekaman hasil pelanggaran hukum.
• Lengkapi dengan bukti pendukung, misalnya bukti transfer yang cocok dengan isi percakapan.
Catatan tentang saksi
Satu saksi saja tidak cukup. Pasal 1905 KUHPerdata menyatakan bahwa hakim tidak boleh mempercayai keterangan satu saksi tanpa alat bukti lain. Karena itu, lengkapi kesaksian dengan bukti transfer, pesan, atau bukti pelaksanaan sebagian kewajiban.
Pada akhirnya, hakim menilai bobot setiap alat bukti. Perjanjian lisan tidak kehilangan kekuatan hukum hanya karena tidak ada surat. Namun, pihak yang mendalilkannya tetap harus membuktikan fakta yang mendasari tuntutannya.
Langkah Praktis Bila Pihak Lawan Wanprestasi
1. Kumpulkan semua bukti, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, kuitansi, dan nama saksi.
2. Konfirmasikan isi janji lewat pesan atau surat, lalu simpan balasannya.
3. Kirim somasi, yaitu surat teguran, agar pihak lawan menepati janji dalam waktu yang wajar.
4. Bila tidak ada jalan keluar, tanyakan opsi mediasi atau gugatan wanprestasi kepada advokat.
Sebaiknya Tuangkan Janji dalam Tulisan
Tulisan mengurangi risiko sengketa dan mempermudah pembuktian. Surat perjanjian sebaiknya memuat:
• Identitas para pihak.
• Objek perjanjian.
• Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
• Jangka waktu pelaksanaan.
• Akibat bila salah satu pihak melanggar.
Dokumen yang jelas memberi Anda pegangan kuat bila berselisih dengan pihak lain.
Kesimpulan
Perjanjian lisan sah dan mengikat bila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, jenis perjanjiannya tidak boleh masuk daftar yang wajib berbentuk akta. Tantangan utamanya ada pada pembuktian. Penggugat harus menunjukkan bukti yang sah, seperti saksi, bukti transfer, dan percakapan elektronik. Cara paling aman tetap menuangkan janji dalam tulisan.
Konsultasi Hukum Perjanjian
Anda atau keluarga sedang menghadapi sengketa perjanjian? Konsultasi sejak awal membantu Anda memilih langkah yang tepat. Advokat dapat menilai keabsahan perjanjian dan menyiapkan bukti. Werkudoro & Partners Law Firm siap mendampingi Anda dengan layanan yang profesional dan responsif.
Penulis: Giovanni Samuel Marpaung, Advokat & Legal Consultant, Werkudoro & Partners Law Firm
