Pendahuluan: Mengapa Sertifikasi Halal Menjadi Kebutuhan Hukum bagi UMKM?
Dalam iklim bisnis yang semakin kompetitif, UMKM di Indonesia perlu memastikan setiap produk yang dipasarkan memenuhi standar legalitas yang diatur pemerintah. Salah satu aspek legalitas penting yang kini menjadi perhatian utama adalah sertifikasi halal. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen.
Sejak diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi industri besar, tetapi juga UMKM yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan produk. Oleh karena itu, memahami aspek hukum dan prosedur sertifikasi halal menjadi langkah strategis yang wajib diperhatikan pelaku usaha.
Werkudoro & Partners Law Firm berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi halal secara lebih efektif, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerangka Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia
Sertifikasi halal diatur melalui beberapa peraturan utama, yaitu:
- UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
- PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku untuk:
- Produk makanan dan minuman
- Kosmetika
- Obat tradisional dan suplemen
- Barang gunaan tertentu
- Produk-produk yang memiliki bahan turunan hewani, atau proses produksinya melibatkan aspek kritis halal
Dengan kerangka hukum ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan konsumen mendapatkan perlindungan penuh atas produk yang dikonsumsi.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM?
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen Indonesia mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, adanya label halal meningkatkan kepercayaan dan loyalitas mereka terhadap suatu produk.
2. Memperluas Akses Pasar
Sertifikat halal membuka peluang UMKM untuk memasuki pasar ritel modern, e-commerce besar, bahkan pasar ekspor yang mensyaratkan legalitas halal.
3. Memperkuat Citra Usaha
Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM menunjukkan komitmen terhadap kualitas, kebersihan, dan profesionalisme usaha.
4. Menghindari Risiko Sanksi Hukum
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat berujung pada peringatan, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi administratif.
Prosedur Sertifikasi Halal untuk UMKM Berdasarkan Regulasi Terbaru
Agar lebih mudah dipahami, berikut alur sertifikasi halal sesuai aturan BPJPH:
1. Persiapan Dokumen
UMKM perlu menyiapkan dokumen utama seperti:
- Data pelaku usaha
- Daftar produk
- Bahan baku dan pemasok
- Proses produksi
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana untuk UMKM
2. Pengajuan Melalui SiHalal
Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi BPJPH, yaitu SiHalal.
3. Pemeriksaan atau Pendampingan Halal
Untuk UMKM dengan risiko rendah, proses sertifikasi dapat dilakukan melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sehingga lebih cepat dan terjangkau.
4. Penetapan Fatwa Halal
MUI akan melakukan sidang fatwa berdasarkan laporan pemeriksaan atau pendampingan.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk digital yang berlaku selama 4 tahun dan wajib diperbarui.
Tantangan UMKM dalam Memenuhi Sertifikasi Halal
Meskipun prosesnya semakin dipermudah, UMKM masih menghadapi beberapa kendala, seperti:
- Minimnya pemahaman hukum
- Kurangnya kelengkapan dokumen produksi
- Tidak mengetahui bahan baku kritis
- Kesulitan menyusun SJPH
- Keterbatasan akses ke Tenaga Pendamping Halal
Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi unsur penting agar UMKM tidak menghadapi risiko penolakan atau keterlambatan proses sertifikasi.
Peran Werkudoro & Partners Law Firm dalam Pendampingan Sertifikasi Halal
Werkudoro & Partners Law Firm hadir sebagai mitra hukum strategis bagi UMKM. Dengan pengalaman dalam kepatuhan hukum bisnis, kami membantu memastikan seluruh proses sertifikasi halal berjalan sesuai aturan.
Layanan yang Dapat Kami Berikan:
- Konsultasi legalitas usaha dan kesiapan dokumen
- Pendampingan penyusunan SJPH
- Review kontrak dengan pemasok bahan baku
- Audit internal untuk memastikan pemenuhan standar halal
- Dukungan administratif hingga penerbitan sertifikat
Melalui pendekatan profesional dan berbasis regulasi terkini, kami membantu pelaku UMKM meraih legalitas yang memperkuat daya saing produk.
Kesimpulan: Sertifikasi Halal adalah Kunci Legalitas dan Keberlanjutan UMKM
Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh UMKM agar usahanya tetap kompetitif, dipercaya, dan memiliki kepastian legalitas. Dengan pemahaman hukum yang tepat dan dukungan pendampingan profesional, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Werkudoro & Partners Law Firm siap menjadi mitra terpercaya bagi UMKM yang ingin memperkuat posisi bisnisnya melalui legalitas halal. Dengan strategi hukum yang tepat, UMKM dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas jangkauan pasar.
