Pendahuluan: Mengapa Hadhanah Menjadi Isu Penting dalam Perceraian?
Perceraian di Indonesia tidak hanya memutus hubungan perkawinan, tetapi juga menghasilkan konsekuensi hukum yang sangat penting, salah satunya adalah hadhanah atau hak pengasuhan anak. Dalam praktiknya, hadhanah sering menjadi sengketa paling sensitif karena menyangkut masa depan anak di bawah umur. Oleh karena itu, memahami dasar hukum, mekanisme gugatan, hingga pertimbangan hakim menjadi langkah strategis bagi para pihak.
Werkudoro & Partners Law Firm hadir untuk memberikan edukasi hukum yang terukur, berbasis aturan yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan hak anak sesuai prinsip the best interest of the child.
Landasan Hukum Hadhanah dalam Perceraian di Indonesia
Dalam sistem hukum nasional, pengaturan hadhanah berakar pada beberapa regulasi dan putusan berwenang, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
UU ini menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan, baik perceraian maupun kematian, tetap ada tanggung jawab orang tua untuk mendidik dan memelihara anak (Pasal 41).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU 35/2014
Regulasi ini memperkuat prinsip perlindungan anak dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan pengasuhan.
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Untuk pasangan Muslim, KHI memberi ketentuan lebih rinci, terutama dalam Pasal 105 yang menyatakan:
- Anak yang belum mumayyiz berada dalam pengasuhan ibu,
- Anak yang sudah mumayyiz diberi hak memilih untuk diasuh ayah atau ibu,
- Ayah tetap bertanggung jawab atas nafkah anak.
4. Putusan Pengadilan
Dalam praktik, hakim mengacu pada putusan-putusan relevan yang telah tercatat pada database peradilan dan regulasi keuangan negara, khususnya terkait pembiayaan kewajiban nafkah anak yang bersumber dari kemampuan finansial ayah atau ibu. Integrasi ini menjadikan putusan bersifat lebih terukur dan akuntabel.
Prinsip-Prinsip Penentuan Hadhanah dalam Sengketa Perceraian
Hakim tidak hanya terpaku pada teks regulasi, tetapi juga memeriksa kondisi faktual keluarga. Beberapa prinsip utama antara lain:
1. Kepentingan Terbaik Anak (Best Interest of the Child)
Hakim menilai:
- stabilitas emosional anak,
- lingkungan paling mendukung tumbuh kembang,
- kapasitas pengasuh utama dalam memenuhi kebutuhan fisik dan psikis.
2. Kelayakan Moral dan Kemampuan Finansial Orang Tua
Kedua aspek ini memengaruhi keputusan pengasuhan jangka panjang. Orang tua harus mampu memberikan perlindungan, pendidikan, serta kecukupan ekonomi bagi anak.
3. Ketersediaan Waktu dan Kedekatan Psikologis
Kehadiran orang tua dalam kehidupan anak secara konsisten menjadi pertimbangan besar dalam penetapan hadhanah.
4. Pandangan Anak (Jika Sudah Mumayyiz)
Untuk anak di atas usia 12 tahun, hakim memberikan ruang kepada anak untuk menentukan pilihan pengasuhan.
Prosedur Pengajuan Hadhanah dalam Perkara Perceraian
Untuk pasangan Muslim, gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama, sementara pasangan non-Muslim mengajukan di Pengadilan Negeri. Berikut struktur hukumnya:
1. Mendaftarkan Gugatan Perceraian
Penggugat memasukkan posita dan petitum terkait pengasuhan anak, termasuk permohonan:
- penetapan hadhanah,
- nafkah anak,
- hak akses (hak kunjungan) bagi pihak yang tidak mendapatkan hadhanah.
2. Pembuktian di Persidangan
Para pihak wajib menunjukkan alat bukti, seperti:
- rekam medis anak,
- bukti kemampuan finansial (slip gaji, rekening bank),
- saksi yang mengetahui pola pengasuhan,
- bukti lingkungan tinggal yang aman.
3. Mediasi Wajib
Hakim mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk mencapai kesepakatan pengasuhan tanpa sengketa berkepanjangan.
4. Putusan Pengadilan
Hakim menetapkan pengasuh utama dan besaran nafkah berdasarkan kebutuhan anak serta kemampuan orang tua.
Arah Putusan Hadhanah di Pengadilan: Tren dan Analisis Praktik
Dalam beberapa tahun terakhir, putusan pengadilan menunjukkan tren sebagai berikut:
- Pengasuhan lebih banyak jatuh kepada ibu, terutama bagi anak di bawah umur 12 tahun.
- Hakim lebih ketat menilai rekam jejak moral dan perilaku orang tua, termasuk riwayat KDRT, perselingkuhan, atau kelalaian pengasuhan.
- Penetapan nafkah anak kini lebih terstruktur karena berpedoman pada:
- kebutuhan anak (pendidikan, kesehatan, tempat tinggal),
- analisis kemampuan finansial yang dapat diverifikasi melalui data resmi dan dokumen pembiayaan keluarga.
Tren ini memperlihatkan bahwa hadhanah tidak sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan penilaian komprehensif terhadap keberlanjutan hidup anak.
Tanggung Jawab Nafkah Anak Pasca Putusan Hadhanah
Nafkah anak tetap menjadi kewajiban kedua orang tua, namun secara prinsip:
- Pembiayaan utama berada pada ayah, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KHI.
- Jika ayah tidak mampu atau berada dalam kondisi tertentu, hakim dapat mengalihkan sebagian kewajiban kepada ibu.
Jenis nafkah yang biasanya tercantum dalam putusan meliputi:
- biaya pendidikan,
- biaya kesehatan,
- biaya kebutuhan harian,
- akomodasi dan tempat tinggal.
Mengapa Pendampingan Hukum Sangat Penting dalam Sengketa Hadhanah?
Sengketa hadhanah sering menjadi perkara emosional dan rumit karena menyentuh aspek psikologis anak serta dinamika hubungan keluarga. Werkudoro & Partners Law Firm memastikan setiap klien mendapatkan:
- pendampingan litigasi dan non-litigasi yang terukur,
- penyusunan bukti yang kuat dan terstruktur,
- analisis regulasi yang akurat,
- strategi litigasi yang efektif dan sesuai perkembangan putusan nasional,
- negosiasi profesional untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi anak.
Pendekatan kami selalu mengutamakan kepentingan anak sekaligus melindungi hak hukum klien.
Kesimpulan
Hadhanah merupakan salah satu aspek terpenting dalam perceraian. Keputusan mengenai pengasuhan anak tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, tetapi juga bergantung pada fakta persidangan, kemampuan orang tua, dan prinsip kepentingan terbaik anak.
Dengan dinamika hukum yang terus berkembang serta integrasi data regulasi dan keuangan negara yang semakin kuat, pendampingan dari firma hukum berpengalaman seperti Werkudoro & Partners menjadi sangat penting untuk memastikan hak anak dan orang tua tetap terlindungi.
Jika Anda membutuhkan konsultasi atau pendampingan lebih lanjut mengenai perceraian maupun hadhanah, Werkudoro & Partners Law Firm siap membantu dengan layanan profesional, komprehensif, dan berbasis hukum yang valid.
