Pendahuluan
Perceraian akibat KDRT bukan sekadar soal memilih untuk berpisah — melainkan soal mengambil langkah tegas untuk melindungi hak dan keselamatan Anda. Jika Anda mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, penting untuk mengetahui bahwa hukum Indonesia memberikan perlindungan dan jalur hukum yang jelas. Artikel ini menguraikan landasan hukum perdata terhadap perceraian akibat KDRT, alur pengajuan, serta alasan mengapa Werkudoro & Partners siap mendampingi Anda melalui proses tersebut secara profesional dan penuh empati.
Definisi KDRT & Kaitannya dengan Perceraian
KDRT, menurut Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”), didefinisikan sebagai “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Pelaku KDRT pun diancam pidana dalam Undang-Undang tersebut, misalnya dalam Pasal 44 yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik hingga penjara 5 tahun atau lebih.
Karena KDRT dapat merusak ikatan suami-istri dan menjadikan rumah tangga tidak lagi aman, maka menurut hukum perkawinan dan perdata di Indonesia, kekerasan tersebut menjadi salah satu dasar yang sah untuk mengajukan perceraian.
Landasan Hukum Perceraian di Indonesia
1. Undang-Undang yang Mengatur Perkawinan dan Perceraian
- Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menetapkan bahwa “Perkawinan hanya dapat putus karena kematian, perceraian, dan putusan pengadilan” (Pasal 38) dan bahwa perceraian harus dilakukan di depan pengadilan (Pasal 39) sehingga tidak dapat hanya diambil secara sepihak tanpa prosedur.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”) adalah pelaksana dari UU Perkawinan yang mengatur lebih rinci soal alasan-alasan perceraian (misalnya Pasal 19 huruf (d) dan (f) terkait “kekejaman/penganiayaan berat” atau “perselisihan terus-menerus”).
- Bagi pasangan yang beragama Islam, selain UU Perkawinan dan PP, juga berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mencakup alasan-alasan perceraian seperti penganiayaan berat (Pasal 116 huruf d) dan pertengkaran terus-menerus (Pasal 116 huruf f).
2. Alasan Sah Perceraian
Menurut UU Perkawinan (Pasal 39 ayat 2) dan interpretasi PP 9/1975, beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar gugatan cerai antara lain: zina, pemabukan, penjudi, hukuman penjara lima tahun lebih, meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, kekejaman atau penganiayaan berat, perselisihan terus-menerus.
Kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan berat yang mengancam keselamatan pasangan jelas termasuk dalam kategori yang diakui sebagai alasan sah perceraian.
3. Perlindungan Korban KDRT
UU PKDRT memberi hak-hak khusus kepada korban, termasuk perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan kerahasiaan dalam proses penanganan.
Dengan demikian, korban KDRT yang memilih untuk mengajukan perceraian memiliki dasar hukum yang kuat baik dari sisi perceraian maupun dari sisi perlindungan korban.
Prosedur Perceraian Akibat KDRT
Berikut uraian langkah-langkah umum yang harus diikuti bagi korban KDRT yang ingin mengajukan perceraian:
- Konsultasi Awal – Anda perlu berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman (seperti Werkudoro & Partners) untuk mengevaluasi bukti KDRT, kondisi keluarga, dan strategi terbaik.
- Pengajuan Gugatan ke Pengadilan yang Berwenang – Pasangan yang beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama setempat; yang bukan beragama Islam ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan dan PP 9/1975.
- Pemenuhan Alasan dan Bukti – Dalam hal KDRT, bukti fisik, psikologis, atau saksi sangat penting untuk memperkuat dasar gugatan. Jika bukti langsung KDRT sulit, dapat di-alternatifkan alasan “perselisihan terus-menerus” seperti dalam Pasal 19 huruf (f) PP 9/1975.
- Upaya Rekonsiliasi – Pengadilan wajib mendorong upaya damai atau rekonsiliasi sebelum memutus gugatan cerai, kecuali dalam kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan korban.
- Keputusan Pengadilan – Bila rekonsiliasi gagal, pengadilan akan memutus cerai dan menetapkan hak-kewajiban pasca-perceraian seperti nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama.
Hak-Hak Pasca Perceraian dan Perlindungan Korban
Setelah perceraian, secara perdata korban (mantan istri dan anak) memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi:
- Berdasarkan Pasal 41 huruf (d) UU Perkawinan, pengadilan dapat mewajibkan mantan suami memberikan biaya penghidupan bagi mantan istri.
- Harta bersama (gono-gini) selama perkawinan harus dibagi secara adil antara mantan suami dan istri sesuai Pasal 37 UU Perkawinan dan interpretasi putusan MA.
- Korban KDRT memiliki perlindungan hukum tidak hanya dari perceraian tetapi juga tindakan pidana terhadap pelaku KDRT (UU PKDRT) sehingga ada dua jalur perlindungan: perdata dan pidana.
Peran Werkudoro & Partners dalam Pendampingan Anda
Menghadapi perceraian akibat KDRT bisa sangat psikologis berat dan kompleks secara hukum. Berikut kenapa Werkudoro & Partners layak Anda pilih:
- Kami memiliki spesialisasi dalam kasus perdata keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga, memahami seluk-beluk prosedur pengadilan agama/negri dan regulasi KDRT.
- Kami mengedepankan pendekatan aktif dan empati: bukan hanya menunggu proses, tetapi membantu Anda memahami hak, membangun bukti, dan mengambil strategi terbaik agar Anda merasa dilindungi dan didukung.
- Kami memberikan konsultasi awal untuk mengevaluasi risiko dan memperjelas hak-hak Anda, kemudian mendampingi hingga putusan pengadilan dan pelaksanaan.
- Kami memprioritaskan hak dan keselamatan korban KDRT — sehingga tidak hanya soal perceraian, tetapi juga soal pemulihan dan perlindungan jangka panjang Anda dan anak-anak.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, jangan tunda bertindak. Hubungi Werkudoro & Partners sekarang untuk mendapatkan konsultasi hukum spesialis yang akan membantu Anda mengambil langkah tepat dengan kekuatan hukum yang ada.
Simpulan
Perceraian akibat KDRT bukan akhir — melainkan awal dari pembelaan hak Anda dan upaya untuk membangun kehidupan yang lebih aman dan bermartabat. Hukum perdata Indonesia (UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI) dan UU PKDRT telah memberikan landasan kuat untuk korban mengambil tindakan. Namun, kekuatan hukum tersebut akan optimal bila didampingi oleh advokat yang memahami secara mendalam. Werkudoro & Partners siap menjadi mitra Anda dalam proses ini — dari konsultasi awal hingga pelaksanaan hak pasca-perceraian.
