Pendahuluan: Standar sebagai Fondasi Keamanan dan Kepercayaan
Industri kemasan makanan di Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan. Pemerintah juga memperkuat komitmen tersebut melalui berbagai program gizi dan pengadaan nasional yang membutuhkan jutaan wadah makan (food tray) berkualitas tinggi.
Namun, pertanyaan penting muncul: bagaimana memastikan food tray yang digunakan aman, higienis, dan memenuhi standar nasional? Di sinilah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) berperan penting.
Menurut analisis Werkudoro & Partners Law Firm, pemenuhan SNI bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan hukum, jaminan mutu, sekaligus strategi bisnis jangka panjang bagi pelaku industri yang ingin berpartisipasi dalam pasar domestik dan proyek pemerintah.
1. Dasar Hukum dan Kewajiban Sertifikasi Produk di Indonesia
1.1 Landasan Normatif dan Lembaga Terkait
Sistem standardisasi nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Undang-undang ini menegaskan bahwa SNI berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menjamin mutu, keselamatan, keamanan, serta perlindungan konsumen.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 memperkuat kerangka tersebut dengan menegaskan bahwa SNI dapat diberlakukan secara wajib terhadap produk yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan, kesehatan, atau lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan dan memelihara standar teknis, sementara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peraturan pelaksana yang menetapkan produk tertentu sebagai SNI wajib. Sebagai contoh, Permenperin No. 6 Tahun 2025 memberlakukan SNI wajib untuk kemasan pangan berbahan kertas dan karton, menunjukkan arah kebijakan yang semakin ketat terhadap keamanan kemasan makanan.
Dengan demikian, pemenuhan SNI merupakan kewajiban hukum yang melekat bagi pelaku industri yang memproduksi atau mengedarkan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan.
2. SNI 9369:2025 — Pilar Mutu Food Tray Baja Tahan Karat
Pada tahun 2025, BSN menetapkan SNI 9369:2025 tentang “Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan”. Standar ini menjadi acuan bagi produsen, importir, maupun distributor yang memasarkan produk food tray di Indonesia.
2.1 Ruang Lingkup dan Persyaratan Teknis
- Spesifikasi bahan baja tahan karat hasil canai dingin (cold rolled stainless steel);
- Ketahanan terhadap korosi dan suhu tinggi;
- Persyaratan kebersihan dan keamanan pangan;
- Ketebalan dan ukuran dinding wadah;
- Ketentuan penandaan dan pelabelan produk.
Produk yang tidak memenuhi parameter tersebut berisiko gagal dalam uji laboratorium dan tidak berhak memperoleh sertifikat penggunaan tanda SNI.
2.2 Keterkaitan dengan Program Pengadaan Nasional
Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau pengadaan alat makan sekolah menuntut penggunaan wadah makan yang aman, mudah dibersihkan, dan tahan lama. Oleh karena itu, BSN bersama Komite Teknis 77-02 Produk Logam Hilir merumuskan standar ini untuk mendukung kebijakan publik di bidang pangan.
Hanya produk bersertifikat SNI yang dapat memenuhi spesifikasi teknis dalam pengadaan pemerintah yang mensyaratkan standar nasional. Werkudoro & Partners menilai, kebijakan ini merupakan bentuk akuntabilitas hukum dan keuangan negara, yang bahkan dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
3. Tiga Alasan Mengapa Sertifikasi SNI Sangat Penting
3.1 Perlindungan Hukum
SNI memberikan dasar hukum yang kuat bagi produsen atas klaim keamanan dan kualitas produk. Jika terjadi sengketa atau komplain, sertifikat SNI menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Tanpa sertifikasi, pelaku usaha dapat dianggap lalai dan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.2 Kredibilitas Bisnis dan Daya Saing
Produk bersertifikat SNI memiliki nilai jual lebih tinggi dan kepercayaan lebih kuat di mata konsumen serta pemerintah. Kepatuhan ini juga menjadi syarat utama untuk mengikuti pengadaan nasional dan meningkatkan peluang ekspor.
3.3 Efisiensi dan Keberlanjutan Usaha
Melalui proses audit sertifikasi, perusahaan dapat menekan biaya produksi, mengurangi cacat produk, serta meminimalkan risiko recall. Dengan demikian, SNI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga alat efisiensi operasional dan keberlanjutan bisnis.
4. Strategi Efektif Memperoleh Sertifikasi SNI
- Identifikasi Kewajiban SNI: Pastikan produk Anda termasuk dalam ruang lingkup SNI 9369:2025 dan akan diberlakukan wajib oleh Kemenperin.
- Bangun Sistem Manajemen Mutu Internal: Siapkan dokumen ISO 9001, laporan uji bahan, serta catatan proses produksi.
- Audit dan Uji Produk oleh LSPro Terakreditasi KAN: Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan menguji sampel di laboratorium berstandar ISO/IEC 17025 serta memverifikasi fasilitas produksi.
- Pertahankan Kepatuhan melalui Audit Berkala: Setelah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), perusahaan wajib menjaga mutu secara konsisten melalui pengawasan dan audit tahunan.
5. Dampak Kepatuhan terhadap Pengadaan dan Audit Negara
Kepatuhan terhadap SNI memiliki dampak langsung terhadap partisipasi dalam proyek pemerintah. LKPP dan Kemenperin sering menetapkan SNI sebagai syarat teknis dalam tender pengadaan untuk memastikan kualitas dan keamanan barang.
BPK RI berwenang mengaudit belanja negara, termasuk penggunaan produk yang tidak sesuai standar. Jika ditemukan pelanggaran, vendor dapat diminta memulihkan kerugian negara atau kehilangan hak partisipasi dalam tender berikutnya.
Dengan demikian, pemenuhan SNI bukan sekadar tanggung jawab industri, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap integritas keuangan negara.
6. Peran Werkudoro & Partners dalam Pendampingan Hukum Sertifikasi
Sebagai firma hukum yang fokus pada regulasi industri, kepatuhan, dan sertifikasi produk, Werkudoro & Partners Law Firm siap mendampingi pelaku usaha melalui layanan berikut:
- Analisis hukum dan penerapan SNI pada produk pangan;
- Pendampingan proses sertifikasi dan audit LSPro;
- Penyusunan kontrak vendor dan dokumen tender sesuai regulasi MBG;
- Mitigasi risiko hukum serta pendampingan saat audit BPK atau kementerian terkait.
Dengan pendekatan integratif, kami membantu klien memenuhi standar teknis sekaligus memperoleh perlindungan hukum jangka panjang.
Kesimpulan: Bertindak Sekarang, Lindungi Bisnis Anda
Mengabaikan sertifikasi SNI berarti membuka risiko hukum, penolakan produk, hingga kehilangan peluang tender. Sebaliknya, dengan bertindak cepat, Anda dapat memperkuat posisi bisnis, memenuhi standar pemerintah, dan mendukung keberhasilan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis.
Werkudoro & Partners Law Firm siap membantu Anda menyiapkan sertifikasi, audit, dan kepatuhan hukum agar bisnis Anda aman, kompetitif, dan sesuai dengan hukum positif Indonesia.
Rujukan Hukum dan Teknis:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
- SNI 9369:2025 — Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan (BSN, 2025).
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Wajib SNI untuk Kemasan Pangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Ketentuan BSN & KAN tentang Akreditasi LSPro dan Laboratorium ISO/IEC 17025.
© 2025 Werkudoro & Partners Law Firm. All rights reserved.
