
Oleh : Werkudoro & Partners Law Firm
Kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo menimbulkan duka mendalam sekaligus menggugah perhatian publik. Di balik tragedi tersebut, muncul satu pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa ini?
Insiden tersebut tidak hanya mencerminkan potensi kelalaian teknis, tetapi juga mengungkap persoalan serius dalam penerapan peraturan keselamatan bangunan di Indonesia. Dalam konteks hukum, ambruknya sebuah bangunan bukan sekadar “musibah”, melainkan indikasi adanya pelanggaran tanggung jawab hukum yang diatur oleh perundang-undangan.
Untuk menjawab hal ini secara komprehensif, Werkudoro & Partners Law Firm menghadirkan tinjauan hukum yang mengulas dasar hukum, bentuk tanggung jawab, serta langkah hukum yang dapat ditempuh para pihak yang dirugikan.
Kerangka Hukum Bangunan di Indonesia

Sebelum menilai siapa yang harus bertanggung jawab, penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur bangunan gedung.
Indonesia memiliki regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.
Kedua aturan ini menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan bangunan — baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pemanfaatan — wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dengan kata lain, setiap tahap pembangunan harus dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab hukum dan profesionalisme.
Sebagai contoh, Pasal 7 UU Bangunan Gedung mewajibkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, sementara Pasal 3 PP No. 16 Tahun 2021 memperkuat aspek keselamatan struktur serta fungsi bangunan. Artinya, apabila terjadi keruntuhan seperti pada Ponpes Al Khoziny, hukum menyediakan dasar kuat untuk memeriksa setiap pihak yang terlibat dalam proses pembangunan tersebut.
Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Dalam hukum konstruksi, tanggung jawab tidak berhenti pada satu pihak saja. Masing-masing memiliki peran hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian mereka terbukti berkontribusi terhadap ambruknya bangunan.
Sebagai contoh:
- Pemilik bangunan bertanggung jawab atas kepatuhan izin dan kelayakan fungsi bangunan.
- Kontraktor pelaksana wajib memastikan struktur dan material sesuai standar teknis.
- Konsultan perencana dan pengawas harus menjamin desain serta pelaksanaan berjalan sesuai dokumen rencana teknis.
Dengan kata lain, setiap tahap pembangunan memiliki “mata rantai tanggung jawab hukum” yang tidak boleh terputus.
Pertanggungjawaban Pidana: Ketika Kelalaian Menjadi Kejahatan
Pada kasus Ponpes Al Khoziny, apabila terbukti bahwa ambruknya bangunan terjadi karena kelalaian atau pelanggaran terhadap standar konstruksi, maka pelaku dapat dijerat secara pidana. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyebutkan:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.“
Pertanggungjawaban Perdata: Hak Korban atas Ganti Rugi
Secara perdata, keluarga korban atau pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi melalui dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.
Werkudoro & Partners Law Firm siap memberikan pendampingan hukum menyeluruh, mulai dari penyusunan gugatan, mediasi, hingga litigasi di pengadilan. Dengan pendekatan profesional dan berbasis bukti teknis, kami memastikan bahwa hak korban dan keluarga dapat terlindungi secara optimal.
Tanggung Jawab Administratif: Kepatuhan Terhadap Perizinan dan Kelayakan Bangunan
Selain aspek pidana dan perdata, tanggung jawab administratif juga tidak bisa diabaikan.
PP No. 16 Tahun 2021 dengan tegas mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB,
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keamanan dan kelayakan,
- Dokumen rencana teknis lengkap sesuai standar nasional.
Jika ternyata Ponpes Al Khoziny dibangun tanpa kelengkapan dokumen tersebut, maka pelanggaran administratif bisa berujung pada sanksi berat. Pasal 327 PP 16/2021 menyebutkan sanksi mulai dari pembekuan kegiatan pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.
Analisis Hukum: Menegakkan Prinsip Keselamatan dan Kehati-hatian
Dari kacamata hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam setiap kegiatan pembangunan. Setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memastikan bahwa setiap proyek aman, sesuai standar, dan tidak membahayakan jiwa manusia.
Werkudoro & Partners Law Firm menilai bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi dunia konstruksi dan pendidikan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas akan mendorong budaya kepatuhan dan profesionalisme dalam pembangunan fasilitas publik, terutama lembaga pendidikan.
Kesimpulan
Tanggung jawab hukum atas ambruknya Ponpes Al Khoziny harus dilihat secara menyeluruh: dari pidana, perdata, hingga administratif. UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021 telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa.
Werkudoro & Partners Law Firm berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam menegakkan keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Werkudoro & Partners Law Firm juga berpengalaman dalam memberikan solusi pada aspek hukum administratif dan perizinan bangunan. Kami siap membantu untuk memberikan pendampingan atau pengurusan perizinan, agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan peraturan teknis lainnya.
Dengan pengalaman luas di bidang hukum administratif, hukum konstruksi, tanggung jawab profesional, dan sengketa perdata, Werkudoro & Partners siap membantu memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan sekadar tulisan di atas kertas.
