Pendahuluan: Paradoks Hukum Pidana di Indonesia
Reformasi hukum pidana Indonesia akhirnya terealisasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Produk legislasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya nasionalisasi hukum pidana, sekaligus sebagai momentum menyelaraskan sistem pemidanaan dengan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan hukum.
Namun, dalam semangat pembaruan ini, timbul satu pertanyaan besar:
Mengapa pidana mati tetap dipertahankan, bahkan ketika sistem hukum mulai berorientasi pada keadilan restoratif?
Sebagai firma hukum yang secara aktif terlibat dalam pendampingan hukum pidana dan advokasi hak asasi manusia, kami menilai isu ini bukan sekadar wacana normatif. Ini adalah persoalan konstitusional, etik, dan filosofis yang berdampak langsung pada hak hidup dan keadilan substantif bagi setiap warga negara.
Pidana Mati dalam KUHP 2023: Dipertahankan, tapi Diperlunak
KUHP baru memang tidak menghapuskan pidana mati. Namun, pengaturannya mengalami perubahan mendasar. Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa:
Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, dan jika selama masa itu terpidana menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang positif, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Artinya, pidana mati tidak lagi bersifat absolut dan final sebagaimana praktik sebelumnya. Sistem baru ini memperkenalkan elemen evaluatif dan korektif, yang membuka ruang bagi hakim dan lembaga pemasyarakatan untuk menilai kemungkinan perubahan perilaku narapidana.
Meski demikian, sebagai advokat, kami melihat bahwa pidana mati tetap menimbulkan pertanyaan mendalam dari sisi konseptual, praktis, dan moral.
Perspektif Advokat: Kontradiksi antara Pidana Mati dan Keadilan Restoratif
1. Keadilan Restoratif Menekankan Pemulihan, Bukan Pembalasan
Keadilan restoratif adalah paradigma pemidanaan yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, baik antara pelaku dan korban, maupun pelaku dengan masyarakat. Tujuan utama pendekatan ini adalah:
- Pemulihan kerugian yang dialami korban
- Pengakuan dan pertanggungjawaban pelaku
- Rekonsiliasi dan integrasi kembali ke masyarakat
Namun, pidana mati secara inheren bersifat eliminatif, bukan restoratif. Ketika pelaku dieksekusi, maka semua kemungkinan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan pemulihan sosial hilang sepenuhnya.
2. Hak Hidup Adalah Hak Asasi yang Tidak Dapat Dibatasi Secara Arbitrer
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya mengakui keberadaan pidana mati, tetap perlu dicermati bahwa pelaksanaan hukuman ini berada pada garis tipis antara konstitusionalitas dan pelanggaran hak hidup.
Dalam praktik, advokat sering menghadapi tantangan ketika membela terdakwa yang terancam pidana mati, sebab proses hukumnya seringkali dibayangi tekanan publik, politik, atau media, yang dapat mereduksi independensi dan objektivitas penegak hukum.
3. Risiko Salah Hukum Bersifat Irrevocable
Berbeda dengan jenis pidana lainnya, pidana mati adalah tidak dapat dikoreksi. Sejumlah kasus di berbagai negara menunjukkan bahwa kesalahan dalam proses peradilan bisa berujung pada eksekusi orang yang tidak bersalah.
Sebagai praktisi hukum, kami percaya bahwa sistem hukum harus selalu memberi ruang bagi perbaikan dan pembelajaran, bukan menutupnya dengan hukuman final yang tidak dapat ditarik kembali.
Pidana Mati sebagai Pilihan yang Bertentangan dengan Tujuan Pemasyarakatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara eksplisit menyebut bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk:
“Membimbing narapidana agar menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.”
Pertanyaannya, bagaimana seorang narapidana bisa diperbaiki jika sistem hukum memutuskan untuk menghilangkan nyawanya?
Dalam praktik pendampingan hukum, kami banyak menemui kasus di mana pelaku kejahatan berat justru menunjukkan penyesalan mendalam dan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan. Memberikan mereka kesempatan untuk berubah adalah bentuk keadilan yang tidak hanya manusiawi, tapi juga konstitusional.
Peran Advokat dalam Mengawal Reformasi Pemidanaan
Dengan perubahan pendekatan pidana mati menjadi bersyarat dan evaluatif, advokat memiliki peran penting dalam:
- Mengadvokasi penggantian pidana mati dengan pidana seumur hidup bagi klien yang memenuhi syarat.
- Membuktikan perubahan perilaku klien selama masa penahanan melalui alat bukti yang relevan.
- Mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam pembelaan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan korban dan masyarakat luas.
- Menjaga objektivitas proses hukum, terutama dalam menghadapi pengaruh media atau tekanan eksternal yang dapat memengaruhi independensi hakim.
Kami di Werkudoro & Partners percaya bahwa tugas advokat bukan hanya membela klien, tapi juga menjaga prinsip keadilan agar tidak dikorbankan oleh tekanan emosional atau kepentingan politik sesaat.
Kesimpulan: Saatnya Menata Ulang Makna Keadilan
KUHP baru telah membuka pintu menuju sistem pidana yang lebih berkeadaban. Namun, keberadaan pidana mati—meskipun dalam bentuk alternatif—tetap menyisakan tanda tanya besar tentang konsistensi negara dalam menjunjung hak hidup, keadilan restoratif, dan pemulihan sosial.
Kami berpendapat bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan melalui penghilangan nyawa. Justru keadilan yang sesungguhnya adalah ketika hukum mampu memberi ruang bagi perubahan, bukan sekadar balas dendam.
Sebagai firma hukum, Werkudoro & Partners Law Firm berkomitmen untuk terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan substantif dan hak asasi manusia dalam setiap perkara yang kami tangani.
